Kediri (akaaratimes.com) – Peredaran Pil Dobel L di wilayah Hukum Polresta Kediri masih marak, salah satunya di Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Buktinya, personel Unit Reskrim Polsek Grogol menangkap Mohammad Puguh Yus Sudarso (24) asal Desa Sonorejo Kecamatan Grogol, Selasa (25/2) malam.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah personel Unit Reskrim melakukan upaya penyelidikan.
“Berdasarkan informasi, anggota segera melakukan pemeriksaan di rumah pelaku. Di sana, anggota juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Rabu (26/2).
Dari hasil penggeledahan, personel menemukan satu bekas bungkus rokok, setelah diperiksa ternyata berisi tujuh paket (bungkus) grenjeng rokok.
Setiap bungkus berisi empat butir pil yang diduga pil dobel L sehingga total barang bukti yang ditemukan total 29 butir, karena pelaku juga membawa satu butir pil dobel L.
Menurut AKP Kamsudi, atas tindakan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dari temuan barang bukti tersebut, anggota membawa pelaku ke kantor Polsek Grogol untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Grogol masih melakukan pemeriksaan dari mana asal barang haram tersebut.