Kediri (aksaratimes.com) – Satreskoba Polresta Kediri kembali melakukan penangkapan, kali ini muda-mudi menjadi pelaku kasus narkotika dan obat keras. Muda-mudi ini yaitu Selvi Kartika Rofiatul Fatimah (27) asal Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Afan Nur Efendi (26) asal Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan di salah satu warung kopi yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri, personel kembali menerima informasi jika ada pengunjung warung yang menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
“Selanjutnya, anggota melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di warung kopi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 2 klip paket. Selain itu, mereka juga menyimpan ratusan pil yang diduga pil dobel L,” katanya, Minggu (19/1).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP Kamsudi, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Kediri. Di sana, personel mencoba menghitung barang bukti yang disita. Untuk dua paket sabu, satu paket seberat 0,36 gram dan paket lainnya seberat 0,31 gram.
Sedangkan pil dobel L, dikemas dalam 6 plastik ukuran besar yang masing-masing berisi 1.000 butir dan empat plastik klip kecil sehingga total pil dobel L mencapai 6.080 butir. Tak hanya paket sabu dan pil dobel L, dari kedua pelaku juga disita 1 pak plastik klip, 1 buah pipet kaca kosong, seperangkat alat isa sabu, dan satu unit telepon genggam.
Karena keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L, mereka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.