Kediri (aksaratimes.com) – Satreskoba Polresta Kediri menangkap Adjis Tritanto (20) asal Kelurahan Banaran Kecamatan/Kota Kediri, Selasa (14/1) pagi. Pemuda ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri karena menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di kotak telepon genggam (HP).
Sebelumnya, personel Satreskoba Polresta Kediri menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Banaran. “Saat dilakukan penyidikan, ternyata pelaku yang tidak lain adalah Adjis diduga kembali ke rumah,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Personil pun segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada pelaku yang saat itu berada di rumah. Dari hasil penggeledahan, personel menemukan tiga klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak HP (dosbook). Pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolresta Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolresta Kediri, ternyata serbuk dalam klip plastik tersebut adalah sabu. Total berat dari tiga klip sabu tersebut 1,20 gram. Diduga, pelaku akan menjual kembali barang haram ini, karena personel juga menemukan beberapa bukti lain.
Barang bukti yang ditemukan adalah seperangkat alat isap, satu unit telepon genggam, satu bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening, serta 2 unit timbangan elektrik. “Sementara ini masih berstatus sebagai pelaku karena diketahui menyimpan narkotika golongan I,” ucapnya.
AKP Kamsudi mengatakan, personel masih mendalami status pelaku, apakah sebagai pengguna atau sekaligus pengedar. “Untuk saat ini, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.