Kediri (aksaratimes.com) – Yuswandi, warga Jalan Semeru Gang VIII, no. 40 Rt 04 Rw 01, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 42 tahun ini, tertangkap oleh unit Satresnarkoba Polresta Kediri, kedapatan telah menyimpan serbuk putih yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Pelaku diamankan dirumahnya, berikut barang bukti berupa, 1 klip sabu seberat 0,15 gram, 1 klip sabu seberat 0,17 gram, 1 buah HP OPPO A37 warna Putih, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sabu diwilayah hukum Polresta Kediri.
Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kediri dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumahnya, di Jalan Semeru Gg. VIII no. 40 Rt 04 Rw 01, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
“Pelaku diamankan dirumahnya, pada hari Rabu sore, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip seberat 0.15 gram dan 0.17 gram, “jelas AKP Kamsudi, Kamis (16/4/2020).
Kemudian, petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan, Tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu sabu. Sebagaimana di maksud dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya.