Aksaratimes.com I 30 Januari 2024 Jakarta – Seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat, berinisial SDS (39), ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu. Pelaku, yang merupakan analis di salah satu cabang bank badan usaha milik negara (BUMN) di Solok, telah melakukan aksi penggelapan sejak tahun 2015 dan berhasil merugikan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, menjelaskan bahwa SDS memanfaatkan posisinya untuk menawarkan pengelolaan dana nasabah dengan surat utang negara berbunga tinggi. “Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah,” ungkap Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1/2024), seperti dilaporkan Antara.
Penyerahan SUN palsu ini menjadi alat untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan. Namun, faktanya SUN tersebut tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah berhasil memancing minat nasabah, SDS mengarahkan mereka untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Uang para nasabah tersebut kemudian masuk ke rekening yang dapat dikuasai sepenuhnya oleh SDS. Dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.
“Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan,” kata Alfian. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sertifikat tanah milik SDS. SDS dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003. (red)