Aksaratimes.com I 10 Juni 2024 Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah masalah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagaimana terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Salah satu temuan utama adalah kurangnya persiapan dalam infrastruktur pembangunan IKN, terutama terkait dengan lahan yang masih dalam penguasaan pihak lain. Dari 36.150 hektar lahan yang direncanakan, sekitar 2.085,62 hektar masih terkendala status kepemilikan, serta proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah belum selesai.
Selain itu, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I juga belum optimal. Masalah ini meliputi kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi, serta kurangnya kontrol atas harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang.
BPK juga menemukan bahwa pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan terdapat kekurangan pasokan air untuk pengolahan beton.
Selain masalah infrastruktur, BPK juga mencatat bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki perencanaan yang matang terkait serah terima aset, alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
Sebagai rekomendasi atas temuan tersebut, BPK menyarankan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menginstruksikan Direktur Jenderal dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah untuk melakukan sinkronisasi penyusunan rencana strategis dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kementerian PUPR dan instansi terkait, terutama dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola aset dan ketentuan peralihan aset dari Kementerian/Lembaga (K/L) kepada Otorita IKN dengan lebih efektif.
Masalah yang Belum Tuntas di Balik Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN
Pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dipandang sebagai cerminan masalah serius yang masih belum terselesaikan dalam pembangunan ibu kota baru, menurut pengamat.
Dari pembangunan yang tergesa-gesa, tata kelola yang dianggap kacau, hingga pembebasan lahan yang belum rampung serta meningkatnya biaya, semuanya dianggap sebagai masalah yang masih harus diatasi. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa pengunduran diri kepala dan wakil kepala Otorita IKN mengindikasikan adanya masalah serius yang perlu diatasi dalam pembangunan IKN.
Menurut Bhima, percepatan pembangunan IKN telah mempengaruhi tata kelola Otorita IKN, pencapaian investasi yang belum memenuhi target, dan masalah status tanah yang belum terselesaikan. Bhima menambahkan bahwa investor, baik asing maupun domestik, masih ragu untuk mendanai IKN karena ketidakpastian hukum terkait status tanah di kawasan IKN.
Dalam sebuah acara groundbreaking IKN, Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa perusahaan asal Uni Emirat Arab, Emaar Properties, akan berinvestasi dalam pembangunan IKN pada bulan berikutnya. Namun, hal ini masih menunggu penandatanganan resmi.
Pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terjadi setelah kunjungan Presiden Jokowi ke kawasan IKN. Namun, alasan pengunduran diri mereka tidak diungkap.
Investasi dan Tata Kelola
Pada akhir Januari 2024, total investasi untuk pembangunan IKN mencapai Rp47,5 triliun, yang tidak mencapai setengah dari target investasi selama 2024. Banyak yang menilai bahwa investasi IKN yang belum mencapai target ini menjadi masalah serius. Angka investasi yang belum memenuhi target juga jauh dari total anggaran pembangunan IKN, menurut perkiraan Bappenas.
Meskipun pemerintah menyebut IKN menarik bagi investor asing, namun daftar investor IKN masih didominasi oleh perusahaan dalam negeri dan swasta. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa investor asing bermitra dengan investor lokal untuk menginvestasikan modalnya dalam pembangunan IKN. Namun, banyak yang menilai bahwa pembiayaan IKN kemungkinan besar akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tata Kelola dan Pengunduran Diri
Setelah pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, isu tunggakan gaji Otorita IKN kembali mencuat, menunjukkan tata kelola pemerintah yang terburu-buru terhadap IKN. Menanggapi tudingan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa tunggakan gaji tersebut sudah dilunasi.
Pengunduran diri tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan administrasi dan tata kelola Otorita IKN, yang tampaknya belum dipersiapkan dengan matang.
Masalah Lahan dan Pembebasan Tanah
Masalah status tanah di kawasan IKN juga menjadi perhatian utama. Sebagian besar lahan di kawasan IKN masih memiliki tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) pemerintah dan tanah yang diklaim oleh masyarakat setempat. Proses pembebasan tanah juga belum selesai, memicu ketegangan antara pemerintah dan masyarakat lokal.
Pembangunan yang Terburu-buru
Beberapa pekerja konstruksi mengungkapkan bahwa manajemen IKN meminta mereka untuk mempercepat pembangunan proyek. Ini mengundang kekhawatiran bahwa pembangunan dilakukan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan standar teknis atau keselamatan.
Meskipun demikian, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengklaim bahwa pembangunan IKN dilakukan sesuai rencana dan tidak terburu-buru.
Dampak Lingkungan
Meskipun pemerintah menjanjikan pembangunan IKN sebagai kota hijau, beberapa aktivis lingkungan menuduh bahwa pembangunan IKN telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Di sekitar kawasan IKN, terdapat banyak konsesi tambang dan perkebunan yang telah merusak lingkungan sebelum pembangunan IKN dimulai.
Meskipun demikian, Bambang Susantono menegaskan bahwa IKN akan dibangun dengan konsep kota hijau, dan sebagian besar lahan yang dibabat akan ditanami kembali dengan hutan tropis.
Pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN menyoroti sejumlah masalah yang masih harus diatasi dalam pembangunan IKN, termasuk masalah investasi, tata kelola, pembebasan lahan, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan proyek yang di anggap terlalu terburu-buru. Diperlukan tindakan yang hati-hati dan koordinasi yang kuat antara pemerintah, investor, dan masyarakat lokal untuk menyelesaikan masalah-masalah ini demi menjaga kelancaran pembangunan IKN ke depannya, Termasuk dalam Hal ini, Dalam Memilih Orang-Orang yang Harus tepat dan Mumpuni sesuai kemampuannya untuk melakukan Tugas dan Pengerjaan Project Tersebut. (red)