Sosialisasi Keputusan KPU RI No.296 Tahun 2020 Kabupaten Kediri

Kediri-(Aksaratimes.com)
KPU Kabupaten Kediri gencar melakukan sosialisasi untuk menghadapi Pilgub dan pilbup di masa pandemi Covid-19 tahun 2020, acara yang di adakan di Bukit Daun Hotel & Resort Jl. Argowolis No. 777 semen Kabupaten Kediri hari Senin 03/08/3020 pukul 18.30 WIB

terkait Keputusan KPU RI No. 296 tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilihan Tahun 2020 yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Kediri, Komisioner, Bawaslu, Kesbangpol, Lembaga Survei Rumah Keadilan, serta rekan-rekan media di buka oleh Ninik Sunarmi selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, dan dilanjutkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengungkapkan bahwa Divisi Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Parmas) telah merapatkan diri untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan sosialisasi lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.

“Sesuai PKPU 5 tahun 2020 dimana seluruh kegiatan tahapan pemilihan serentak 2020 ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka kegiatan sosialisasi pun juga harus dilakukan dengan strategi baru,”  ungkap Nanang Qosim.

Lebih lanjut disampaikan dalam sosialisasi ini, bahwa tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari Tanggal , 4 September 2020 – 24 September 2020. Proses pendaftaran calon melalui 2 (dua) jalur,yaitu melalui jalur Perseorangan dan jalur Partai Politik.

Read More

Kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk pengecekan kebenaran data dari pasangan calon dan membuka tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada pasangan calon pada, 4-8 September 2020. Penetapan pasangan calon pada Tanggal, 23 September 2020 dan menetapkan nomor pasangan calon dilakukan pada Tanggal, 24 September 2020.

Diinformasikan bahwa tahapan masa kampanye dilakukan pada Tanggal, 26 September 2020 – 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilakukan pada Tanggal, 22 November 2020 – 5 Desember 2020.

Debat publik pasangan calon yang dilakukan kondisional dengan melihat situasi dan kondisi. Kemudian untuk hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada Tanggal, 9 Desember 2020, berdasarkan Pasal 201A Ayat (2) Perpu 2/2020.

Terkait lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat Nanang juga menyampaikan akan diseleksi oleh dewan etik yang di bentuk olek KPU Kabupaten Kediri, serta legalitas dan kewenangan lembaga survei hanya yang sudah teregister di KPU Kabupaten Kediri dan bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat. Lembaga survei merupakan lembaga independen dan tidak ada anggaran atau pendanaan dari KPU. Tegasnya.(Yudi/Darma)