Kediri (aksaratimes.com)- Polsek Kras Polres Kediri berhasil meringkus bandit spesialis pecah kaca mobil yang meresahkan diwilayah hukumnya. Dua tersangka dibekuk tanpa ada perlawanan oleh unit Reskrim Polsek Kras.
Tersangka Mohamad Makhsun (33) seorang pengangguran Warga Dusun Tempuran Desa Tarik Rt. 06 Rw. 01 Kec. Tarik Kab. Sidoarjo dan rekannya Supardi (52) RT.05 RW. 01 Desa Tarik, kec. Tarik kab. Sidoarjo kini harus mendekam dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kras.
Dalam rilisnya, Kapolsek Kras AKP Ridwan Sahara, menuturkan, kejadian pemecahan kaca mobil terjadi, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 06.30 WIB di jalan depan masjid PG. Ngadirejo Ds. Jambean kec. Kras kab. Kediri. Pelaku dalam melancarkan aksisnya berkeliling wilayah kediri menggunakan Mobil xenia warna silver untuk mencari sasaran mobil untuk dilakukan pencurian.
“Saat itu, para pelaku melihat mobil Grand max pik up sedang parkir di jalan depan masjid PG. Ngadirejo Ds. Jambean kec. Kras kab. Kediri dan melihat pada kaca mobil bagian depan terbuka sedikit, “jelas Kapolsek Kras AKP Ridwan Sahara, Selasa (1/10/2019) siang
Masih jelas AKP Ridwan Sahara, kemudian dari celah kaca mobil yang terbuka sedikit, digunakan oleh pelaku untuk memasukkan tangannya dan mengambil barang barang yang ada di dalam mobil grand max.
“Korban kehilangan barang berupa 3 buah HP, 2 buah tas, 2 buah dompet, dan uang tunai sejumlah Rp. 700.000, “ungkap nya.
Barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah HP merk/type Samsung J4 warna Gold, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna coklat, 3 buah kartu nama dan 1 buah Dos Book.
Kapolsek Kras AKP Ridwan Sahara, juga menambahkan, dalam setiap melancarkan aksinya pelaku melakukannya berempat, dan yang 2 masih DPO.
Selain mengamankan kedua pelaku pencuri spesial pecah kaca mobil, Polsek Kras juga mengamankan pelaku pencuri mesin giling es tebu.
Pelaku Arman Sanjaya diamankan Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Cangak Desa Krandang kec. Kras Kab. Kediri.
Pria kelahiran 41 tahun silam, yang berprofesi sebagai buruh tani warga Dusun Gerboh RT. 04 Rw. 02 kec. Purwodadi Kab. Pasuruan diamankan berserta barang bukti 1 set mesin gilingan es tebu HP merk Noqiwa GX 200 dan 1 unit mobil carry warna merah no. Pol. AG 702 DR.
Modus Operandinya Pelaku bersama-sama dengan seorang temannya datang kerumah korban dengan alasan hendak membeli mesin gilingan es tebu. Begitu mengetahui korban tidak berada di rumah pelaku bersama temannya tersebut kemudian mencongkel pintu toko pracangan dan setelah terbuka kemudian mengambil 1 (satu) set mesin gilingan es tebu.
Pelaku langsung menaikkannya ke dalam mobil carry miliknya dan membawa mesin gilingan es tebu tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 rupiah, “beber Kapolsek.