Tanggapan Jokowi Terhadap Kritik Civitas Akademika, Itu merupakan Hak Demokrasi

Aksaratimes.com I 05 Februari 2024 Jakarta – Sejumlah civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi mengeluarkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konteks demokrasi menjelang Pemilu 2024. Respons dari Jokowi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak demokrasi yang harus dihargai.

Dalam rentang empat hari berturut-turut, empat kampus, yaitu UGM, UII, UI, dan Unpad, menyampaikan sikap mereka terkait demokrasi. Universitas Gadjah Mada (UGM) menciptakan “Petisi Bulaksumur,” Universitas Islam Indonesia (UII) membuat “Indonesia Darurat Kenegarawanan,” Universitas Indonesia (UI) dengan “Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali,” dan Universitas Padjajaran (Unpad) menerbitkan “Seruan Padjajaran.”

UGM mengecam tindakan pemerintahan Jokowi yang dianggap keluar dari jalur demokrasi. Petisi ini mencatat pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan aparat hukum dalam proses demokrasi perwakilan, dan pernyataan kontradiktif Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik.

Read More

UII, melalui “Indonesia Darurat Kenegarawanan,” menyuarakan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pemerintahan Jokowi menjelang Pemilu 2024. Mereka menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan distribusi bantuan sosial sebagai praktik politik yang merugikan demokrasi.

UI, dengan deklarasi “Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali,” mengecam hancurnya tatanan hukum dan demokrasi, serta mengajak untuk merapatkan barisan dalam mengawal Pemilu 2024. Pernyataan sikap ini mencakup kecaman terhadap tindakan yang menindas kebebasan berekspresi dan menuntut pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Unpad melalui “Seruan Padjajaran” mengkritik pemerintahan Jokowi dengan menyoroti penurunan kualitas demokrasi, pelanggaran etika, dan pencederaan nilai-nilai demokrasi. Mereka mengajak Presiden untuk fokus pada tugas pemerintahan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.

Presiden Jokowi, saat merespons kritik tersebut, menyatakan bahwa kritik tersebut adalah hak demokrasi yang harus dihargai. Pernyataan ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mamahami Demokrasi Pancasila, Fondasi Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa demokrasi, sebagai manifestasi kedaulatan rakyat, adalah penyerahan keputusan politik kepada rakyat dalam kehidupan bernegara. Pengertian demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 mencerminkan hakekat demokrasi Indonesia, dengan tiga dasar penegakan demokrasi: pemerintah oleh rakyat, pemerintah dari rakyat, dan pemerintah untuk rakyat.

Demokrasi Pancasila merujuk pada konsep demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Terdapat dua bentuk demokrasi umum, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pertanyaannya, mengapa demokrasi harus berasal dari Pancasila? Jawabannya terletak pada kesesuaian dan konsistensi dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila memegang peranan penting dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik, dan melarang deviasi dari prinsip-prinsipnya.

Demokrasi Pancasila adalah cara untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dan kebijakan politik selaras dengan nilai-nilai moral dan kultural yang mendasari Indonesia. Ini bukan hanya suatu sistem pemerintahan, tetapi juga representasi konkret dari identitas dan jati diri bangsa.

Dalam konteks ini, demokrasi Pancasila menjadi landasan yang kuat untuk memastikan bahwa setiap proses keputusan politik melibatkan partisipasi aktif dari rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, keadilan sosial, dan persatuan nasional. Oleh karena itu, menjadikan Pancasila sebagai sumber demokrasi bukanlah hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga langkah strategis untuk membangun negara yang adil, merata, dan berkeadilan.

(baca ke halaman selanjutnya)