Kediri (akasaratikes.com) – Muhamad Faqih Maulana (20) pelaku spesialis pencurian dirumah kos di kampung Inggris Pare, yang berstatus mahasiswa, diringkus tim unit Reskrim Resmob Polres Kediri.
Oknun Mahasiswa yang beralamat Desa Tajur Halang Kecamatan.Tajur Halang Kabupaten Bogor, terbukti telah melakukan pencurian.
Pengungkapan pelaku spesialis rumah kos, bermula dari laporan salah satu penghuni kos yang kehilangan ponselnya. Kemudian, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara dan melakukan introgasi terhadap beberapa orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin tgl 06 Januari 2020 sekira jam 19.30 wib petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah HP merk Vivo V15 warna royal blue, hasil pencurian yang digunakan pelaku dengan mendeteksi no IMEI, ” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K, saat reles di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Masih kata Kapolres Kediri, dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian ditiga TKP. “Dengan barang bukti yang diamankan dari hasil pencurian diantaranya kamera, satu buah hand phone dan jam tangan, “jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara.“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut, “pungkasnya.