Kediri (aksaratimes.com) – Satpol PP Kota Kediri, kembali menjaring Tiga pasangan bukan suami istri yang diduga, sedang berbuat asusila saat terjaring razia rumah kos. Rasia yang dilakukan di rumah kos Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri, Sabtu (5/10/2019) malam.
Saat dilakukan rasia, satu di antara pasangan bukan suami istri yang diduga pasangan selingkuh, sewaktu pintu kamar kosnya dibuka masih dalam kondisi tanpa busana.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, ketiga pasangan bukan suami istri telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.
Ketiga pasangan yang terjaring ditempat kos tersebut, setelah petugas satpol PP mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar tempat adanya tempat kos yang meresahkan, yang sering digunakan sebagai ajang perbuatan asusila.
Kemudian, anggota patroli Satpol PP Kota Kediri langsung meluncur ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan petugas dibeberapa kamar kos serta identitas penghuninya, petugas mengamankan 3 pasangan yang bukan suami istri.
Guna proses lebih lanjut, ketiga pasangan bukan suami istri telah dibawa ke Kantor Satpol PP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara pemilik tempat kos atas Anam bakal dipanggil untuk dilakukan klatifikasi petugas. Karena tempat kos yang dikelolanya sudah sering terjaring razia dengan kasus yang sama menerima penghuni kos bukan pasangan suami istri.
“Pemilik kos akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Kalau memang ada pelanggaran bisa saja usaha rumah kos disegel,” tegasnya.
Dari data yang didapat, Ketiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia masing-masing, MR (49) warga Perum Bumi Asri, Kota Kediri bersama dengan AS (49) warga Plaosan, Kabupaten Magetan.
DP (25) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto bersama dengan DWN (28) warga Jl Kapten Tendean, Kota Kediri.
Pasangan ketiga yang diamankan WNH (22) warga Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan TA (22) warga Kandat, Kabupaten Kediri.