Aksaratimes.com 17 September 2024. Jakarta – Dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah terus mendorong para penyandang disabilitas untuk menjadi lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyayang Disabilitas. Sedangkan di Kota Kediri, jajaran eksekutif dan legislatif juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas. Oleh karena itu dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, hari ini Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Kota Kediri menggelar kegiatan Pelatihan Perspektif dan Etika Berinteraksi dengan Penyundang Disabilitas, Selasa (17/9).
Dihadiri sebanyak empat puluh lima penyandang disabilitas di Kota Kediri, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perspektif dan interaksi etika dengan penyandang disabilitas, serta untuk meniadakan potensi munculnya stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan tersebut, Mandung Sulaksono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, serta menegaskan bahwa Pemkot Kediri akan terus berupaya mewujudkan Kota Kediri yang layak disabilitas, layak lanjut usia, dan layak anak. “Aksesabilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kemudahan. Sedangkan rekomendasi yang layak merupakan modifikasi yang tepat diperuntukkan untuk menjamin kenikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri juga mengutarakan bahwa Pemkot Kediri selalu berkomitmen dalam melakukan kebijakan perlindungan dan menyediakan hak-hak disabilitas yang direalisasikan dalam beberapa kebijakan, di antaranya: memberikan bantuan uang kepada organisasi penyandang disabilitas di Kota Kediri; menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas baik di UPT-UPT sosial, panti-panti swasta dan RSJ; melaksanakan tugas pemberian bantuan sosial berupa alat bantu mobilitas, bantuan sosial untuk biaya hidup bagi penyandang disabilitas; serta bekerja sama dengan DPRD Kota Kediri terkait publikasi Perda. “Alhamdulillah Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemberian hak disabilitas sudah disetujui, itu yang menjadi dasar kita melakukan kebijakan ke depan,” terangnya.
Di dalam Perda tersebut, dijelaskan oleh Paulus, akan memuat beberapa turunan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri, antara lain: Perwali tentang Unit Pelayanan Disabilitas, Perwali tentang Bangunan Gedung yang Mudah Diakses Disabilitas, Perwali tentang Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi kepada Penyandang Disabilitas. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial untuk terus mendorong peran aktif penyandang disabilitas dalam membangun Kota Kediri,” ucapnya. Oleh karena itu, Paulus berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang perspektif dan interaksi etika dengan disabilitas.
Tak kalah penting, Vivi Nurisha Cahyaningtyas, Ketua DPC HWDI Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kediri atas dukungannya terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya dukungan infrastruktur, untuk mewujudkan Indonesia ramah pada penyandang disabilitas, penting juga menjaga sikap dan etika kita dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Ia menyampaikan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas tidak perlu berpikir khusus, yang terpenting adalah kewajaran, keikhlasan, dan pengertian.
Berikut ini beberapa etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas: 1) netra penyandang disabilitas: jangan lupa salam dan sapa ketika memulai interaksi; 2) disabilitas fisik, yang terpenting adalah menanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak. Jika memang memerlukan bantuan, hendaknya komunikasikan segala bentuk bantuan apa yang dibutuhkan; 3) disabilitas rungu dan wicara, gunakanlah bahasa tubuh/mimik/gestur/ekspresi yang jelas. Jika diperlukan, bisa juga menggunakan alat tulis; 4) penyandang disabilitas mental, hendaknya menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana dan mudah dipahami; 5) ketidakmampuan intelektual, jangan lupa tersenyum dan ramah ketika berbicara.
Agar penyampaian materi berjalan lancar, Pemkot Kediri turut menghadirkan narasumber yang terdiri dari lima fasilitator dari HWDI Cabang Kota Kediri yang telah mendapat pelatihan dari ahli disanilitas Jakarta. Kelima tim narasumber tersebut akan mewakili ragam disabilitas yang terdiri dari: disabilitas fisik, netra, rungu, mental, dan intelektual. (red)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri