Tongkrongan RDC (Republik Dendy Cafe) juga Terancam Pidana?

Aksaratimes.com|10 Januari 2024.Kota Kediri – Marak kasus aksi beberapa LSM di kota kediri yang mempertanyakan status berdirinya bangunan. cafe yang berada di pelataran jalan gunung klotok, kelurahan Pojok, Kecamatan Mojororto, Kota Kediri yang bertema outdoor.

Cafe yang digandrungi oleh khalayak muda tersebut meninggalkan beberapa masalah yang digaungkan oleh beberapa Pegiat Lingkungan. bahwa, berdirinya Republik Dendy Cafe tersebut tidak dilengkapi dengan PBG dan SLF sebagai syarat mutlak sebagaimana persyaratan usaha usaha lainya.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan gedung, termasuk pelaku usaha. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. SLF adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan siap digunakan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam PBG.

Read More

PBG dan SLF memiliki manfaat bagi pemilik bangunan gedung, yaitu memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung, meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, dan menjamin kesesuaian bangunan dengan kondisi lingkungan. Selain itu, PBG dan SLF juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung oleh pemerintah.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang tidak mengurus PBG dan SLF untuk bangunan gedung yang mereka miliki atau gunakan. Hal ini tentu berisiko menimbulkan dampak negatif, baik bagi pelaku usaha itu sendiri maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengurus PBG dan SLF, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana.

Sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi kepada pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung¹. Sanksi administratif ini dapat berupa:

– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
– Pembekuan PBG
– Pencabutan PBG
– Pembekuan SLF
– Pencabutan SLF
– Perintah pembongkaran bangunan gedung

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, sampai saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Sanksi denda adalah sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi kepada pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF. Sanksi denda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung². Sanksi denda ini dapat berupa:

– Denda administratif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai bangunan gedung yang dibangun tanpa PBG
– Denda administratif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa SLF
– Denda administratif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai bangunan gedung yang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam PBG

Sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan oleh pengadilan kepada pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung¹. Sanksi pidana ini dapat berupa:

– Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain
– Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup
– Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sanksi untuk pelaku usaha yang tidak mengurus PBG dan SLF sangat berat dan merugikan. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha segera mengurus PBG dan SLF untuk bangunan gedung yang mereka miliki atau gunakan, agar terhindar dari sanksi dan dapat menjalankan usaha dengan aman dan nyaman.

Jadi Lengkapi usaha usaha kalian guna kenyamanan dan sebagai acuan standart keamanan tempat usaha. (AG)