Aksaratimes.com I 20 November 2023 Jakarta – Sebuah kecelakaan tragis terjadi ketika sebuah mobil Elf, yang mengangkut belasan penumpang, bertabrakan dengan Kereta Api (KA) Probowangi. Insiden tak terhindarkan ini menyebabkan dampak yang cukup fatal.
Kepala Bagian Humas PT KAI DAOP 9, Anwar Yuli Prasetyo, menjelaskan bahwa masinis KA Probowangi telah memberikan isyarat klakson untuk memberi peringatan. Namun, mobil tiba-tiba muncul dari arah samping tanpa berhenti terlebih dahulu, menembus rel kereta api dan menyebabkan benturan tidak terelakkan.
Setelah kejadian, masinis menghentikan kereta untuk memeriksa rangkaian. Setelah dipastikan aman, kereta melanjutkan perjalanan ke stasiun berikutnya, sementara kejadian dilaporkan di stasiun terdekat. Dari laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi kecelakaan untuk melakukan evakuasi. Anwar menyampaikan bahwa bangkai mikrobus berhasil dievakuasi dari rel kereta.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kecelakaan ini menyebabkan 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia, dan empat orang mengalami luka berat. Meskipun perjalanan sebagian besar kereta di lokasi tetap normal, kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga di sekitar rel.
Anwar menegaskan bahwa tidak ada perjalanan kereta yang terganggu, meskipun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit menuju Stasiun Gubeng Surabaya.
Dalam imbauannya, Anwar menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak memiliki palang pintu. Masyarakat diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu dan memastikan jalur yang akan dilalui aman sebelum melintas rel kereta api.
Pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api dijelaskan sebagai aturan sesuai Undang-undang
Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 296 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menilik lebih jauh mengenai pelintasan kereta api, maka kembali mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelintasan kereta api adalah bagian kiri dan kanan jalan rel. Bagian kanan dan kiri jalan kereta termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api.
Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja. Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
Berikut daftar 11 korban tewas penumpang mobil Elf yang tertabrak KA Probowangi
- Tn. Riyono / Babatan, Surabaya
- Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya
- Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya
- Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya
- Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya
- Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya
- Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya
- Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya
- Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya
- Belum teridentifikasi
- Belum teridentifikasi
Data 4 korban luka berat jalani perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang:
- Tn. Warsito / 60 Thn / Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya
- Tn. Bayu Trinanto /58 Thn/ Kembang Kuning Kulon Sawahan, Surabaya.
- Ny. Ardhika / 57 Thn/ Perumahan Grand Hasanah, Surabaya
- Cucu dari Ny. Sri Rahayu / -/+ 8 Thn/ Simo Mulyo Baru, Surabaya.
(red)