Kediri, Aksaratimes.com – ” Ungkap ” Polres Kediri Ringkus Pelaku Judi Pilkades & Pemakai Narkotika.
” Ungkap ” mungkin kata yang tepat untuk aksi cemerlang dari Polres Kediri dalam Melakukan Operasi, dalam bulan Oktober 2019 diketahui Polres Kediri berhasil mengungkap beberapa kejahatan khusus nya Narkoba dan Pelanggaran Pilkades Serentak Kabupaten Kediri 2019 yang di adakan pekan lalu .
Dalam jumpa pers yang di adakan Polres Kediri kali ini Tepatnya di Halaman Mako Polres Kediri, AKBP Roni Faisal menyampaikan kepada Rekan Media bahwa pihak Polres Kediri telah berhasil mengungkap beberapa kasus yang ada di wilayah hukum Polres Kediri .
Diantaranya Pelanggaran Pilkades serentak Kabupaten Kediri 2019 , Tim anti botoh bentukan Polres Kediri tersebut berhasil Mengungkap Perjudian saat dilangsungkan nya Agenda Akbar Pilkades Serentak Kabupaten Kediri 2019. Polres kediri juga telah
mengamankan 9 tersangka dalam perjudian di pilkades serentak 30 oktober 2019, di desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Dari Hasil Penangkapan Tim Anti Botoh Polres Kediri Berhasil Mengamankan, Sugono (32) JL. Air langga DS Sekoto KEC.Badas Kab Kediri, Sukamto (49) JL.Airlangga Desa Sekoto Kec Badas, Sumilan (60)TAHUN JL. Hayam Wuruk DSN.Krajan Desa Sekoto Kec Badas, Aris Setyo Pambudi (36) JL.Airlangga Ds Sekoto Kec Badas, Lasnowi Adi Umbara(36),JL.Sultan Agung DS.Sekoto KEC. Badas, Dian Putra Pradana (31) JL. Soekarno Hatta.39 DS. Bendo Kec Pare, Mustakim( 37) JL.Airlangga Desa Sekoti Kec Badas, Sugito (41) Jl Airlangga Desa Sekoto Kec Badas, Winarto (54) Dsn Templek Desa Darungan Kec Pare.
Menurut Keterangan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal, ” tersangka tersebut melakukan perjudian jenis taruhan dalam pilkades di desa Sekoto Kecamatan Badas dengan memilih salah satu calon .
Dijelaskan kepada rekan rekan media, dalam taruhan tersebut ada dua cara yang dilakukan oleh para botoh untuk mengadu jago dalam pilkades. Kedua cara itu adalah bye – bye atau leg serta pur dalam jumlah pemilih ”
“Berkat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis taruhan dalam pilkades desa Sekoto. Tim anti botoh langsung melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka serta barang buktinya,”terangnya pada Rekan – Rekan Media
Dari hasil penangkapan Tersebut Tim Anti Botoh Polres Kediri berhasil Mengamankan Beberapa Barang Bukti di antara nya berupa uang Rp. 28.500.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
AKBP Roni Faisal Berujar “Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP pidana Subs Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”ujarnya
Keberhasilan Polres Kediri Bukan Hanya Itu Saja Diketahui Selain hasil operasi tim Satgas Anti Botoh pihak Polres Kediri juga berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika dan Berhasil Mengamankan 21 orang tersangka, Serta Hasil penindakan Pelanggaran dari Operasi Semeru 2019 dengan Total 3.205 penindakan Tilang
AKP Hendry Ibnu Indarto Kasat Lantas Polres Kediri mengatakan bahwa, hasil Operasi Semeru 2019 Pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan Total ada 2.389 tilang. Hal ini di karena kan kurang lengkapnya surat surat kendaraan
“Sebagian besar pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat berkendara, ” ujar AKP Hendry Ibnu Indarto.
Kasat Lantas berujar, ” untuk mengupayakan pelanggaran berkurang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan secara berkala, sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas ” ujar nya
Lanjut, Satresnarkoba Polres Kediri Juga berhasil mengamankan 21 tersangka dalam ungkap bulan Oktober 2019. Dari keterangan saat Pers Release Ke 21 Tersangka tersebut terbagi menjadi dua, 6 tersangka kasus narkoba dan 15 tersangka kasus Obat Keras. Satresnarkoba Polres Kediri juga Mengamankan Beberapa Barang bukti dari 21 Tersangka di antara nya berupa Sabu – Sabu seberat 32,33 T 50 gram, 1.199 Butir Pil LL, 190 Butir Obat Keras, 21 Buah Handphone berbagai merk, uang Tunai Sebesar Rp. 116.000,-, 2 Buah Bong, 12 Buah Pipet kaca ,2 Buah korek Gas, 1 buah serok, 2 Buah sedotan,1 Plastik klip,1 Buah bekas bungkus rokok, 1 Buah Dompet,1 Kotak HP, dan 1 Timbangan digital.
“Pelaku kami tahan dan akan dikenakan pasal 112,114 ,127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Kasus Pil LL kita kenakan pasal 197 Sub 196 Jo 98 UU 36 Tn 2009tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” ujar nya Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal.