Ungkapan Kemendagri Tentang Ratusan Ribu PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat dapat Jadi Pemicu Bom Waktu

Aksaratimes.com I 29 Januari 2024 Jakarta – Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meskipun gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan delapan persen sejak Januari 2024, sejumlah PNS masih dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen pada Agustus 2023, dan hal ini berlaku untuk anggota PNS, TNI, dan Polri. Pensiunan di sisi lain, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, 10 persen PNS di Indonesia masih termasuk dalam kategori miskin atau MBR. Dari total 4,2 juta ASN, sebanyak 400 ribu di antaranya dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam acara Taspen Day 2024, Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa sejumlah PNS yang masuk dalam kategori MBR memiliki gaji golongan II, yaitu antara Rp 7-8 juta, dan berhak menerima zakat. Ia juga menegaskan bahwa kriteria MBR dapat terpenuhi berdasarkan beberapa indikator.

Read More

Lebih lanjut, Suhajar menyampaikan bahwa PNS dengan gaji golongan II, khususnya di bawah Rp 7 juta, berhak menerima zakat sesuai dengan batas penghasilan. PNS yang termasuk dalam kategori MBR adalah mereka yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, dan mereka yang sudah menikah dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Kemendagri juga mengkategorikan kesejahteraan PNS berdasarkan kepemilikan rumah layak huni.

(Lanjut baca ke halaman selanjutnya)