Kediri (aksaratimes.com) – Pemuda asal Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Satriyawan Eka Putra (26) ditangkap personel Satreskrim Polresta Kediri, Selasa (31/3). Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sekitar Jembatan Brawijaya Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya personel Polresta Kediri mendapat laporan dari Della Anjani Palupi (24) asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban melapor setelah sadar bahwa tas miliknya jatuh di Jembatan Brawijaya.
Korban yang berusaha mencari tas tersebut di Jembatan Brawijaya, namun tidak berhasil ditemukan. “Pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.30 WIB, korban melaporkan tasnya yang berisi telepon genggam (HP) Xiaomi, HP Oppo, kartu ATM CIMB, SIM, 2 buah liquid dan catride telah jatuh di Jembatan Brawijaya,” jelasnya, Rabu (1/4).
Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Kamsudi, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian tas milik korban. “Jadi ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya,” imbuhnya.
AKP Kamsudi mengatakan, personel menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Bedrek Desa Sepawon. Dari hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti seperti yang dilaporkan oleh korban pada 9 Maret lalu.
“Barang buktinya masih lengkap, yaitu satu unit HP OPPO type A31 warna hitam, satu unit HP Xiaomi type MI4C warna putih, satu buah tas, satu buah ATM CIMB, dan satubuah SIM C atas nama pelapor. Pelaku satu ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.