Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Asal Tulungagung

Kediri (aksaratimes.com) – Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap tiga warga asal Kabupaten Tulungagung di salah satu warung kopi yang berada di Jalan Merbabu Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto, Sabtu (7/12) sore. Ketiga laki-laki asal Tulungagung ini ditangkap saat melakukan transaksi pil dobel L.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Mojoroto, ketiga terlapor adalah Sandi Udayana (32) asal Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, Suyadi (38) asal Kecamatan Boyolangu, dan Mujianto (38) asal Kecamatan Campur Darat.

“Sebelum melakukan penangkapan, Unit Rekrim Polsek Mojoroto mendapat informasi mengenai transaksi narkotika di salah satu warung kopi, anggota pun segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ada beberapa orang yng diduga melakukan transaksi dan akhirnya melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya, Minggu (8/12).

Read More

Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Mojoroto melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tiga pengunjung warung. Ketiga pengunjung tersebut tidak lain ketiga terlapor tersebut. Dari hasil penggeledahan, di dalam tas milik Sandi ditemukan ratusan pil yang diduga pil dobel L. Sandi mengaku mendapat pil tersebut dari Suyadi yang ternyata mendapat pil dari Mujianto.

Karena membawa dan mempunyai pil yang diduga dobel L, ketiganya dibawa ke Kantor Polsek Mojoroto. “Jumlah pil yang dibawa Sandi ada 990 butir pil dobel L, sementara barang bukti yang disita dari Suyadi berupa uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kata AKP Kamsudi, dari Mujianto disita 35 pil dobel L serta dia kardus yang sebelumnya digunakan sebagai wadah pil dobel L. Ketiganya diduga melanggar Primer 196 yo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam pasal tersebut mengatur tindak pidana yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjual, mengedarkan, membeli, menyimpan, menguasai atau menyediakan Pil Doubel L. Sementara, mereka berada di ruang tahanan Polsek Mojoroto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.