Unit Reskrim Polsek pagu,berhasil ungkap pengedar sabu.

Kediri(aksaratimes.com)—Unit Reskrim Polsek Pagu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ialah Rb (29) warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Wonosari Kecamatan Pagu sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Pelaku diamankan di Jalan Raya Wonosari tepatnya Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri,” terang Bripka Erwan,

Read More

Pada saat menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 1 bungkus paket. Paket tersebut dimasukkan dalam plastik klip warna putih.

“Untuk berat total sabu beserta kemasan seberat 4,97 gram,” tutur Kasi Humas.

Diungkapkan Kasi Humas, selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti
1: 1 buah gunting warna abu-abu kombinasi hijau,
2: 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu,
3:satu botol kaca untuk alat hisap sabu atau bong,
4: 2 buah plastik clip warna transparan, 5:satu buah korek api gas,
6:satu unit telepon genggam (HP) warna hitam.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan kepada pelaku, diduga ada pelaku lainnya,” pungkasnya.(Saiful)