Usai Ada Relokasi, Terjadi Penjarahan di Rusunawa Marunda ?

Aksaratimes.com I 22 Juni 2024 Jakarta – Polisi mengungkap bahwa penjarahan yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, terjadi setelah dilakukan relokasi warga. Hal ini terungkap dalam proses audiensi antara Polsek Cilincing dengan pengurus lama dan baru UPRS II Rusun Marunda Cluster C, serta melibatkan RT dan RW setempat pada Rabu (19/6) yang lalu.

Kompol Fernando Saragih, Kapolsek Cilincing, menjelaskan bahwa kejadian pencurian di Rusun Marunda Cluster C terjadi setelah relokasi warga ke Rusun Nagrak Cilincing pada bulan September 2023. Dia menyampaikan bahwa sejak saat itu, Rusun Marunda Cluster C menjadi kosong, tidak terurus, dan terbengkalai.

Fernando menegaskan bahwa pengelolaan dan keamanan aset di Rusun Marunda Cluster C menjadi tanggung jawab UPRS. Namun, ia mencatat bahwa pengurus UPRS yang baru, yaitu Bapak Baharudin, belum melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset yang masih ada dan yang telah hilang. Oleh karena itu, pihak pengelola akan melakukan audit internal terhadap aset-aset di Rusunawa Cluster C tersebut.

Read More

Hingga saat ini, Polsek Cilincing belum menerima laporan resmi dari pihak UPRS II Marunda mengenai kejadian penjarahan tersebut. Fernando menambahkan bahwa pihak UPRS II Marunda akan berkoordinasi secara internal terlebih dahulu untuk menanggapi tindakan penjarahan di Rusunawa Marunda Cluster C sebelum membuat laporan polisi.

Rusunawa Marunda mengalami kerusakan parah setelah ditinggalkan oleh penghuninya yang telah direlokasi ke lokasi lain. Keadaannya semakin memburuk karena barang-barang sisa, termasuk aset milik Pemprov DKI, dijarah oleh pencuri. Barang-barang yang hilang termasuk besi, tralis, wastafel, serta WC duduk dan jongkok. Beberapa bagian tembok Rusunawa Marunda bahkan mengalami keruntuhan akibat ulah para penjarah.

Kejadian penjarahan ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya serupa juga terjadi pada awal tahun 2024. Petugas pengamanan Rusunawa Marunda mengaku khawatir setelah menemukan bahwa kusen jendela di unit blok C2 telah dibongkar tanpa pemberitahuan kepada pihak pengelola.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memecat tujuh pegawai non-ASN yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan tersebut. Afan Adriansyah Idris, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihak pengelola Rusun Marunda telah melakukan pemberhentian terhadap tujuh pegawai non-ASN sejak Desember 2023 sebagai respons terhadap insiden tersebut. (red)