Usut Tuntas Terkait “RAIBNYA” Pohon Penghijauan Disepanjang Jalan Raya Mukuh sampai Kunjang Kab. Kediri

Kediri (aksaratimes.com), Rabu 27 Januari 2020

Penebangan pohon jenis sonokeling, trembesi dan sonokembang di sepanjang Jalan Raya Mukuh sampai dengan Kunjang, menjadi perhatian beberapa pihak dan masyarakat, pasalnya sebelum ada perbaikan jalan dari Mukuh menuju Kunjang banyak sekali Pohon Penghijauan di kiri dan kanan jalan, akan tetapi sekarang terlihat gersang dan panas saat dilewati. Di indikasi penebangan tidak melalui prosedur yang jelas, dan hasil penebangan pohon pun tidak jelas keberadaannya.

Menurut keterangan Mustain selaku petugas lapangan dari dinas PUPR Kab. Kediri menjelaskan “pihak kita hanya melakukan perbaikan jalan dari mukuh menuju kunjang, dan untuk pemotongan pohon dari pihak DLH Kabupaten Kediri” Terangnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon.

Read More

Menurut beberapa narasumber penebangan pohon Sonokeling tersebut berada pada zona penghijauan, bukan zona pemanfaatan pohon. Apalagi, untuk bisa memotong pohon sonokeling rupanya juga memiliki beberapa syarat tertentu, sehingga tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Menurut Andik Hariyanto selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati Kediri mengatakan “tentunya ketika ingin mengadakan penebangan pohon apapun jenis pohon tersebut harus mentaati prosedur yang ada, utamanya terhadap pohon jenis sonokeling. Untuk melakukan penebangan pohon tersebut harus ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi lainnya” Jelasnya.

Lanjutnya “Dengan ukuran kayu sebesar kurang lebih berdiameter 70cm, harga jual kayu tersebut berkisar antara Rp 7 sampai 10 juta per batang. Pasalnya, jika kasus ini didiamkan dan tidak diproses lebih lanjut pihaknya akan melapor kejadian tersebut secara resmi, pihak DLH Kab. Kediri harus menjelaskan terkait penebangan pohon tersebut karena masih masuk dalam ranah DLH, kejadian penebangan kayu sonokeling, trembesi dan sonokembang ini sudah termasuk indikasi tindak pidana, karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), undang-undang Keanekaragaman Hayati maupun undang-undang pencurian di ruang publik” Pungkas Andik dari LPK SM Pasopati Kediri.

Saat dilakukan konfirmasi melalui telepon/Whatsapp Rabu 27/01/2021 pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Kediri yang dikepalai oleh Putut Agung Subekti “Pihak DLH tidak pernah melakukan penebangan tersebut dan tidak benar melakukan penjualan pohon” Jelasnya singkat kepada awak media.

Sangat disayangkan pihak DLH Kab. Kediri tidak tahu dan belum ada tindakan terkait penebangan Pohon tersebut, karena masih masuk dalam ranahnya. Yang jadi pertanyaan “siapa pelaku penebangan pohon disepanjang jalan raya Mukuh menuju Kunjang???” Patut diusut tuntas oleh pihak berwenang terkait penebangan pohon tersebut. (ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *