Vonis Tragedi Stadion Kanjuruhan, 2 Mantan Polisi Dihukum Penjara

Aksaratimes.com | 24 Agustus 2023. Jakarta  – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas.

Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara’,” demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis (24/8/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/8) malam.

Read More

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Adapun Bambang dihukum lebih ringan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar majelis dengan bulat.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, setelah laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Setelah pertandingan, sejumlah suporter turun ke lapangan, dan kericuhan tidak terhindarkan. Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan suporter, namun tindakan ini malah memperburuk situasi dan berujung pada tragedi.

Dalam kejadian tersebut, lebih dari 100 orang tewas dan puluhan lainnya terluka. Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Setelah melalui proses hukum, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis terhadap kedua mantan polisi tersebut. Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat pada orang lain. Sementara itu, Bambang Sidik Achmadi dihukum 2 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa yang mengguncang masyarakat Indonesia, mengingat jumlah korban jiwa yang besar. Kasus ini juga mengangkat pertanyaan mengenai tanggung jawab aparat keamanan dalam mengendalikan kerumunan dan mengatasi situasi yang berpotensi menjadi kericuhan. (red)

Source: timesindonesia