Walikota Kediri Bebaskan Pajak Daerah Bagi Pengusaha Yang Tidak PHK Karyawan

Kediri (aksaratimes.com) – Melalui fitur Instagram Story akun pribadi @abdullah_abe , Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengumumkan pembebasan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel dan parkir dengan catatan pengusaha dibidang tersebut tidak mem-PHK karyawannya, Selasa (7/4).

“Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April,” kata Abdullah Abu Bakar.

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Read More

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri sekaligus Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nur Muhyar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi covid-19.

“Dengan adanya pandemi Covid-19 _kan_ secara omset pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka” kata Nur Muhyar.

“Dengan pembebasan pajak Maret dan April, semoga beban pengusaha berkurang dan bisa memimimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan,” tambahnya.