Wamendag Jerry : Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan setelah Permendag 8/2024 Terbit

Aksaratimes.com I 19 Mei 2024 Jakarta – Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023. Langkah ini diambil untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Wamendag Jerry Sambuaga dalam siaran persnya, Minggu (19/5/2024).

Wamendag Jerry menjelaskan bahwa komoditas seperti besi baja, tekstil, tas, dan elektronik sudah dapat keluar dari kontainer sejak Sabtu (18/5/2024). Masih ada empat kontainer lagi yang sedang diproses dan akan segera dikeluarkan. Hal ini terjadi karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan oleh Permendag terbaru.

Read More

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas jam 14.00 WIB Jumat kemarin, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam 17.30 WIB Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” ungkap Jerry.

Jerry berharap para importir dapat memenuhi ketentuan pembatasan impor sesuai perizinan yang diatur dalam Permendag 8/2024, yang berlaku mulai 17 Mei 2024.

Relaksasi Perizinan untuk Produk Tertentu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa produk besi, baja, tekstil, dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 hingga masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir hanya perlu memenuhi kewajiban LS (Laporan Surveyor).

“Selanjutnya, produk tas dan elektronikjuga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” tambah Airlangga.

Kebijakan Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa perubahan ketiga Permendag 36/2023 kembali pada semangat Permendag 20/2021 jo. 25/2022. Intinya, produk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian, kecuali untuk kode HS tertentu.

Untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di pelabuhan utama lainnya, mendapatkan relaksasi kebijakan. Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa memperhatikan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1.

Pengecualian Larangan dan Pembatasan Impor

Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor untuk barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunannya dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman. Pengecualian ini diberikan untuk barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi.

“Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman. Pengecualian lartas impor ini diberikan untuk barang yang diimpor perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi,” jelas Sri Mulyani.

Namun, pengecualian lartas tidak termasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor. “Pengecualian lartas tidaktermasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor. Pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman,” pungkasnya. (red)