Kediri (aksaratimes.com) – Warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berinisial TMP (46), ditangkap Satreskoba Polresta Kediri, Minggu (3/11) sore. Pasalnya, tersangka diketahui akan transaksi sabu dengan salah satu pelanggannya.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, Satreskoba Polresta Kediri mengetahui informasi adanya transaksi narkotika golongan Ini jenis sabu. “Anggota yang mendapat informasi ada laki-laki mencurigakan dan diduga melakukan transaksi sabu, segera melakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (4/11).
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa laki-laki tersebut melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya sebelah timur malam Kepanjen, Jalan Brigjen Katomso Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren. Mengetahui hal tersebut, Satreskrim segera melakukan penggerebekan serta pemeriksaan kepada laki-laki tersebut, tak lain adalah TMP.
Kepada TMP, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip serta satu telepon genggam. Diduga, TMP melakukan transaksi menggunakan telepon genggam itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolresta Kediri.
Di Mapolresta Kediri, paket sabu ini ditimbang, hasilnya paket itu mempunyai berat total 1,17 gram. Atas tindakannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan, tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan sementara berada di Mapolresta Kediri. “Ini dilakukan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Dari mana dia (tersangka) memperoleh barang tersebut, apakah ada keterlibatan dengan pengedar lainnya yang sudah ditangkap atau justru dari orang lain,” ucapnya.