Warga Banyakan Jual Pil Dobel L, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesantren

Kediri (aksaratimes.com) Warga asal Desa/Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Novi Luhur Pambudi (35) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pesantren. Novi ditangkap di Jalan Tembus RS Baptis Kota Kediri, Sabtu (15/2) sore.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren memperoleh informasi jika ada transaksi pil dobel L di sekitar Jalan Tembus RS Baptis. “Transaksinya itu sudah beberapa kali dan anggota segera melakukan penyelidikan,” jelasnya, Minggu (16/2).

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ada laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penangkapan, ternyata laki-laki itu adalah Novi. Personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lima plastik berisi pil dobel L.

Read More

Tiap plastik tersebut, kata AKP Kamsudi, berisi 1.000 butir pil dobel L sehingga total barang bukti sebanyak 5.000 butir. “Menemukan barang bukti tersebut, pelaku segera dibawa ke Kantor Polsek Pedantren,” ujarnya.

Sementara ini, lanjutnya, pelaku masih berada di ruang tahanan Polsek Pesantren untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada pelaku, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuhnya.