Kediri (aksaratimes.com) – Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap warga Desa Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Angga Dwi Prasetyo (33), Kamis (26/3). Dia ditangkap diduga akan melakukan transaksi pil dobel L dan narkotika golongan I jenis dobel L.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pelaku ditangkap di halaman Puskesmas Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. “Sebelumnya anggota menerima informasi , jika dilingkungan Kelurahan Ngampel sering digunakan transaksi narkoba,” jelasnya, Jumat (27/3).
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, personel segera melakukan penyelidikan. Saat personel melakukan patrol dan melewati Balai Kelurahan Ngampel, melihat salah seorang laki-laki yang mencurigakan.
Personel pun segera melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang tidak lain adalah pelaku (Angga). “Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan barang bukti (BB) satu klip berisi Kristal putih yang diduga sabu dan satu klip berisi pil dobel L,” ujarnya.
AKP Kamsudi mengatakan, barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam wadah bekas tisu. Personel akhirnya membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Mojoroto untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi posisi barang itu dipegang oleh pelaku,” imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang disita personel yaitu narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,96 gram dan 500 butir pil dobel L. Selain itu, personel juga menyita telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya tersebut, sambungnya, pelaku diduga melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.