warga ngebrak kab,Kediri pertanyakn tanah kas desa yang hilang.

Kediri(aksaratimes.com)18/05/20
Tanah Kas Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri seluas 700 RU (satuan pengukuran tanah yang digunakan oleh orang Jawa) tiba-tiba diminta oleh sesorang yang mengaku punya sertifikat atas tanah tersebut.

Padahal, tanah kas desa yang terletak di Dusun Gempol Garut, Desa Toyoresmi, Kecamatan Gampengrejo itu adalah tanah kas desa hasil tukar guling Tanah Kas Desa Ngebrak yang dibeli oleh pihak ketiga.

Ahmad Munir, Juru Bicara Warga Ngebrak menjelaskan, di tahun 1997 lalu, Tanah Kas Desa Ngebrak dibeli oleh pihak ketiga. Sesuai aturan, tanah kas desa tersebut harus ada tanah pengganti. Maka, dibelilah tanah seluas 700 RU di Desa Toyoresmi tersebut.

Read More

“Tiba-tiba pada tahun 2015, ada orang yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya dengan menunjukan sertifikat tanah atas nama Wiji Astutik, bertempat tinggal di Dusun Tanjung RT 04 RW 01, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” kata Munir seusai mediasi di Kantor Desa Ngebrak, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, tanah kas desa tersebut akhirnya menjadi sengketa antara Saeroji, Kades Ngebrak, dengan pihak Wiji Astuti. Bahkan, sampai menuju persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Dalam sidang sengketa itu, dimenangkan oleh Wiji Astuti. Kami di sini tidak bicara soal hukum, yang kami minta tanah kas desa harus dikembalikan ke desa,” tambah Munir.

Munir mengatakan, pada bulan Oktober 2019 lalu, Pemdes telah membuat surat pernyataan yang intinya adalah bahwa Pemdes Ngebrak bertanggung jawab terhadap pengembalian tanah kas desa seluas 700 RU itu dan akan menempuh dengan cara kekeluargaan atau secara hukum.

“Nyatanya, sejak tahun 2015 sampai 2020 ini, kami tidak mempunyai tanah kas desa itu. Sesuatu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bisa tanah yang belum jelas asal-usulnya bisa dibeli dan dijadikan tanah kas desa sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa Ngebrak yang dibeli pihak ketiga,” ujar Munir heran.

Sementara itu, Bagus Suswato SH, kuasa hukum Kades Ngebrak menjelaskan, pihaknya memang kalah di pengadilan. Tetapi, pihaknya masih punya kesempatan untuk melakukan banding.

“Kami baru saja menerima relaas pemberitahuan inzage dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mempelajari berkas terkait dengan Perkara Perdata Nomor 182/Pdt.G/2019/PN.Gpr. Sebelum berkas perkara itu dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, kami mempunyai waktu selama14 hari,” tandasnya. (Saiful)