Kediri (aksaratimes.com)08/26/ 2020
Pemilihan Bupati Kabupaten Kediri serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 bulan Desember Tahun 2020. Tapi sangat di sayangkan diduga salah satu oknum Kepala Desa berpihak kepada pasangan calon Bupati kabupaten kediri dan ini contoh yang kurang baik,untuk pesta demokrasi di kabupaten Kediri.
Berawal saat awak media aksaratimes.com datang ke kantor desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk konfirmasi terkait penanggulangan covid-19 pada hari Rabu tanggal 26/08/2020, tidak sengaja menemukan atribut kampanye di bawah samping kanan meja kerja kepala desa berupa kaos 4 (empat) bungkus kantong kresek, banner kurang lebih (puluhan) buah dan 1 (satu) jerigen handsanitizer yang bergambarkan pasangan calon Bupati Kediri,
Saat dikonfirmasi langsung terkait adanya alat atribut kampanye pasangan calon Bupati Kabupaten Kediri yang ada di ruangan kerja Kantor Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Juwariyah selaku Kades Karangrejo menjelaskan “itu titipan untuk warga saya mas, namanya Pak Gudel, masak saya dititipi saya tolak ya saya terima to mas” kata Juwariyah.
Kades Karangrejo langsung menelpon saudara gudel untuk mengambil kaos tersebut, setelah warga yang bernama gudel tersebut datang dan di konfirmasi oleh awak media menjelaskan “saya tidak tahu mas kalau kaos tersebut dikirim ke Kantor Kepala Desa, saya cuma ketemu sama tim sukses salah satu pasangan calon dipasar dan meminta kaos untuk ibu ibu senam, tahu-tahu saya di telepon Kades untuk ambil Kaosnya di Kantor” ungkap Gudel kepada Wartawan Aksaratimes.
Tindakan Oknum Kades tersebut sangatlah di sayangkan ini jelas mencoreng institusinya yang mana Kades harus netral dan tidak berpihak, tapi ini jelas malah menerima atribut dari team sukses pasangan calon Bupati Kabupaten Kediri.
Sudah disampaikan juga oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, himbauan Kepada Seluruh Jajaran ASN di wilayah Kabupaten Kediri melalui surat himbaun No: 197/K.JI-09/HM.02.00/XI/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Himbauan Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.
Menyampaikan Himbauan Kepada Seluruh Kepala Daerah dan Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Kediri melalui surat himbauan No: 083/K.JI.09/HM.02.00/VII/2020 himbauan tentang Netralitas Kepala Daerah dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa dengan landasan hukum UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tak netral bisa dijerat pasal pidana, Dalam UU No 10 Tahun 2016 juga diatur terkait yang salah satu subjeknya kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (Red)