Wow, KPK Beberkan Fee yang Diterima ASN Kemenhub, Yofi Okatrisza di Kasus Korupsi DJKA, ini rinciannya

Aksaratimes.com I 14 Juni 2024 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian fee yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Yofi Okatrisza, dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Yofi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya.

Yofi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya pada periode September 2017-2020, diduga menerima fee dalam berbagai bentuk. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa sebagian dari fee tersebut telah berhasil disita oleh KPK.

Barang-barang yang disita antara lain:

Read More
  • Tujuh buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497)
  • Satu buah kartu ATM
  • Uang tunai Rp1 miliar (Rp1.080.000.000)
  • Pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia
  • Tabungan reksadana atas nama Dion senilai Rp6 miliar
  • Delapan bidang tanah beserta sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai sekitar Rp8 miliar

Yofi telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024, di Rutan Cabang KPK. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan, bersama-sama dengan Putu Sumarjaya, Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Yofi diduga menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk Dion, dengan besaran 10 persen hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan. Selain itu, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin. Dion juga ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan, yang kemudian dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri, bagian keuangan perusahaan Dion.

Rincian penerimaan fee dari Dion dan rekanan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2017: 7 persen atau senilai Rp5,6 miliar
  • Tahun 2018: 11 persen atau senilai Rp5 miliar
  • Tahun 2019: 11 persen atau senilai Rp3 miliar, diberikan secara bertahap dalam bentuk logam mulia

Selain itu, Yofi juga menerima satu unit mobil Inova Reborn warna putih tahun 2016 yang diserahkan pada 2017 di Purwokerto, serta satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 yang diserahkan pada 2018 di Purwokerto.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa fee yang dikumpulkan oleh Dion maupun dari rekanan lain juga dicatat oleh bagian keuangan perusahaannya. Fee yang diterima Yofi menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan pengaturan rekanan pemenang lelang dan kelancaran proses pelaksanaan proyek. (red)