Berikut Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Aksaratimes.com I 23 April 2024 Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4). MK menolak sengketa hasil yang diajukan oleh rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres.

Dengan demikian, Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional dianggap sah dan berlaku. “SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta.

Selanjutnya, tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di kantor KPU. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil pemungutan suara nasional tetap berlaku. Tuduhan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum.

Read More

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran memenangkan dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

Tuntutan kedua kubu tersebut adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.

Hari ini, MK menolak permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Setelah keluar putusan MK, Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran setelah MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Ganjar menyampaikan harapannya agar Prabowo-Gibran bisa menjalankan amanat konstitusi dan menunaikan harapan rakyat.

Ganjar menyoroti situasi saat ini yang berpotensi mempengaruhi kondisi di dalam negeri, menganggapnya lebih penting daripada berdebat lagi tentang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar.

Mahfud MD juga menyatakan telah menerima putusan MK dan mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran. Dia menyebut bahwa dirinya dan Ganjar sudah menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan berharap negara semakin baik

Sementara Ucapan selamat dari Anis disampaikan dalam rekaman video di kanal YouTube Anies Baswedan, pada Senin (22/4). “Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran. Selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” kata Anies

Dengan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada 24 April mendatang. (red)