Kediri (aksaratimes.com) – Petugas administrasi salah satu Perseroan Terbatas (PT) penyedia keramik dan granit, menggelapkan uang tagihan hingga ratusan juta. Akhirnya, petugas admin, Deni Santoso (39) asal Desa/Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, dari laporan personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto, awalnya petugas administrasi PT lainnya melakukan penagihan ke toko-toko yang menjadi langganan PT. “Saat menagih, petugas lainnya itu diberitahu oleh pemilik toko bahwa sudah melakukan pembayaran terhadap pelaku,” jelasnya, Kamis (13/2).
Setelah pihak PT melakukan klarifikasi terhadap pelaku, lanjutnya, pelaku mengakui jika telah menggunakan sebagian uang tagihan dari toko langganan untuk kepentingan pribadi. Pada Selasa (11/2), pihak PT membuat laporan pengaduan ke Polsek Mojoroto.
AKP Kamsudi mengatakan, setelah personel melakukan penyelidikan dan gelar perkara, diterbit Laporan Polisi (LP) pada Rabu (12/2) dan ditingkatkan penyidikan sehingga status Deni ditingkatkan sebagai tersangka. “Akibt perbuatan pelaku, PT mengalami kerugian Rp 395.192.220,” ujarnya.
Atas tindakan pelaku ini, sambungnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subs penggelapan. “Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.