Hadapi Pandemi Corona, Masyarakat Nggak Perlu ke Kantor BPJS Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19

Kediri (aksaratimes.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri (KC) menerapkan “Pelayanan Terbatas”. Sesuai kebijakan ini, layanan administrasi tatap muka hanya diberikan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang menyampaikan pengaduan dan membutuhkan penyelesaian segera, serta peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

Bagi peserta yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, tetap bisa mengakses layanan JKN-KIS via kanal digital seperti Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN) dan VIKA (Voice Interactive JKN).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KC Kediri David Sulaksmono menyampaikan, peserta JKN-KIS tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan administrasi yang telah diakomodir lewat layanan digital.

Read More

“Menu layanan Care Center 1500400 dan Aplikasi Mobile JKN sudah sangat lengkap. Mulai dari pendaftaran peserta, pindah fasilitas kesehatan, perubahan data, penyampaian keluhan, semuanya bisa diakses dengan mudah. Untuk layanan yang lebih sederhana seperti cek status kepesertaan dan cek tagihan, peserta bisa mengakses via chat whatsapp ke 0811-8750-400 atau via Facebook Messenger ke akun resmi BPJS Kesehatan RI. Nanti akan direspon oleh Artificial Intelligence (AI) Bot,” ujar David.

Lebih lanjut David menjelaskan, kebijakan “Pelayanan Terbatas” diterapkan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi resiko penularan Virus Covid-19 melalui kontak langsung saat berkerumun.

Sebagaimana dilansir detik.com, pengguna layanan Care Center 1500400 meningkat 40% sejak berkembangnya isu Pandemi Covid 19. Kini jumlahnya mencapai 7.000 panggilan per-hari.

“Care Center 1500400 dan Aplikasi Mobile JKN terhubung dengan Kantor Cabang via aplikasi. Keluhan, pengaduan dan konsultasi yang memerlukan koordinasi dengan Kantor Cabang akan diselesaikan dengan cepat. Sudah ada Sales Level Agreement (SLA)-nya. Setiap aduan juga memiliki nomer tiket yang tercatat, artinya peserta mendapatkan kepastian layanan,” tutup David.