IDI Sarankan Mendorong Kembali Kewajiban Penggunaan Masker di Tengah Peningkatan Kasus COVID-19 di Indonesia

Aksaratimes.com I 7 Desember 2023 Jakarta – Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai 80 persen dalam kurun waktu 5 hari, dari 28 November hingga 2 Desember 2023, menurut laporan Kementerian Kesehatan RI. Jumlah kumulatif kasus mingguan mencapai 267 pasien, jauh di atas angka sebelumnya yang berkisar antara 30 hingga 40 kasus per minggu.

Dalam perkembangan terkait, DKI Jakarta juga melaporkan peningkatan kasus sekitar 30 sampai 40 persen dalam sepekan, dengan penjelasan bahwa kenaikan tersebut sejalan dengan pola gelombang COVID-19 yang umumnya terjadi setiap enam bulan. Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI, dr Ngabila Salama, menyoroti kemungkinan penurunan imunitas masyarakat dalam kurun waktu tersebut.

Meskipun lebih dari 90 persen kasus dinyatakan bergejala ringan, dr Ngabila memberikan peringatan khusus untuk sejumlah kelompok, termasuk mereka yang di atas usia 50 tahun, dan individu dengan komorbid seperti hipertensi, diabetes melitus, stroke, dan kondisi kesehatan lainnya. Mereka disarankan untuk melengkap vaksinasi COVID-19 dengan dosis booster untuk mengurangi risiko gejala berat hingga fatal.

Read More

Menanggapi peningkatan kasus, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyarankan kembali penggunaan masker sebagai langkah preventif. Pada masa endemi COVID-19, pemerintah tidak lagi memberlakukan intervensi kewajiban protokol kesehatan, dan masyarakat diharapkan untuk secara sadar mengikuti inisiatif pribadi.

Dinkes DKI mengimbau agar masyarakat kembali rutin memakai masker, terutama dalam situasi keramaian, dan untuk segera melakukan pemeriksaan jika mengalami gejala. Pemeriksaan antigen dan PCR tersedia gratis di puskesmas terdekat, dan vaksinasi COVID-19 masih dapat diakses tanpa biaya hingga akhir tahun.

Dengan adanya rekomendasi dari IDI dan imbauan dari pemerintah, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dapat menjadi faktor kunci dalam mengatasi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data periode, peningkatan kasus perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan kembali.

Kapan Pencabutan Protokol Penggunaan Masker Covid-19 dilakukan ?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Senin (13/6/2022) tahun lalu, memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kewajiban penggunaan masker di luar ruangan lagi, meskipun terjadi peningkatan kasus Covid-19 sekalipun. Meski demikian, Budi tetap menekankan pentingnya kesadaran diri masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses pendidikan masyarakat terkait protokol kesehatan. Meskipun tidak ada kewajiban lagi, Budi menyarankan agar masyarakat tetap memakai masker bila mengalami gejala seperti batuk atau merasa kurang sehat.

Dalam konteks tanggung jawab pribadi, Budi pernah mengatakan bahwa menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan merupakan bagian integral dari transisi pandemi menuju kondisi endemi. Kesadaran individu untuk mengikuti protokol kesehatan diharapkan menjadi kebiasaan yang tidak dipaksakan lagi oleh pemerintah. Melainkan, Budi menegaskan, bahwa setiap orang harus memiliki peran sendiri dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah preventif / pencegahan. (red)