Ketika Hakim dibuat Tertawa saat melihat Harga Barang “Branded” Hasil Narkoba Selebgram

Aksaratimes.com I 8 Februari 2024 Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjadi saksi tawa dari majelis hakim ketika mendengar harga barang-barang bermerek milik selebgram, Adelia Putri Salma, yang dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba. Barang-barang bermerek terkenal itu dihadirkan sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang yang menjerat selebgram tersebut.

Dalam sidang pembuktian di PN Tanjung Karang pada Rabu (7/2/2024), jaksa menjelaskan jenis dan merek barang-barang yang menjadi fokus. “Tas merek Hermes, bantal merek Hermes, merek lainnya dan perhiasan,” kata Jaksa penuntut Eka Aftarini, Rabu sore.

Majelis hakim, setelah mengkonfirmasi kepada Adelia, tampak tercengang dan tertawa saat mengetahui jenis dan barang-barang tersebut. Meskipun harganya tidak diuraikan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan berkomentar, “Ada bantal merek luar negeri juga, harganya mungkin mahal ini,”

Read More

Jaksa Eka menjelaskan bahwa barang-barang mewah tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suami terdakwa, Kadafi alias David.

Diketahui, jumlah barang “branded” yang disita mencapai puluhan, dengan berbagai merek luar negeri seperti Hermes, Gucci, hingga Cristian Dior. Sebelumnya, Adelia Putri Salma didakwa menerima uang sejumlah Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi, yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama. Uang tersebut diterima melalui transfer ke empat rekeningnya selama periode tahun 2022 – 2023. Jaksa penuntut Eka Aftarini menjelaskan bahwa terdakwa Adelia memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank. (red)