Kediri(Aksaratimes.com)20/05/20
LSM ijs(Indonesian juctice society)Kediri & Rekan media untuk mencari/menggali informasi di kantor kelurahan desa maron,
dalam kesempatan ini juga untuk mengantarkan surat permohonan keterbuka’an informasi publik dari LSM IJS(Indonesian justice society)KEDIRI yang ditujukan kepada kepala desa maron.
Kira kira pukul 09.30wib kedatangan rekan lsm dan media ditemui oleh riyadi kepala desa maron, agung.s LSM IJS KEDIRI mencoba menggali informasi terkait adanya jalan rusak didesa maron tapi riyadi kades maron menjawab bila rekan lsm IJS MENGUSIK tentang jalan rusak tersebut sudah dianggarkan ditahun 2020 ini tapi terkendala covid19.
karena riyadi kades maron belum bisa menjawab tentang beberapa pertanyaan yang diajukan, agung.s mempersilah bertanya keperangkat yang lebih paham, dan riyadi kades maron, menyuruh rekan LSM IJS dan rekan wartawan untuk kembali datang jam 13.00wib siang dibalai desa maron.
Kurang lebih jam13.00wib siang rekan LSM IJS bersama media kembali untuk meminta informasi terkait surat permohonan informasi publik, dari kesempatan ini dari pihak kepala desa, didampingi bhabinkamtibmas dan babinsa, serta perangkat desa.
dalam kesempatan ini, agung.s LSM IJS menanyakan tentang permohonan informasi publik kepada pihak desa, tapi dari pihak desa belum bisa memberikan informasi dan terkesan berputar putar.
yang intinya bila rekan lsm dan media tidak boleh meminta informasi terkait pembangunan desa ditahun 2018-2019.
dikuatkan juga dari keterangan dari bhabinkamtibmas bahwa,kalau meminta informasi terkait pembangunan dan spj/informasi harus meminta izin ke camat dulu atau dpmpd kabupaten kediri, kalau meminta spj dan informasi harus izin dulu agar kalian tidak terkesan LIYAR tegasnya.
Saiful wartawan media aksaratimes.com informasi yang kita minta adalah informasi publik bukan informasi yang dikecualikan,sebenarnnya tak ada aturan yang dibuat buat/oknum bhabinkamtibmas diduga ada bentuk tindakan dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan dan lsm dalam mencari informasi.
wartawan melakukan tugas kegiatan jurnalistiknya sebatas konfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2018-2019 di Kantor Desa.
Menurut saiful,masih ada tindakan secara sengaja menghalang halangi tugas wartawan dalam mencari informasi masih terjadi.
Masih ada yang belum mengetahui kinerja wartawan/jurnalis dalam menggali dan mengumpulkan informasi,keterbukaan publik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
informasi yang kita dapat ada jalan yang rusak, padahal ini dengan besarnya dana desa yang digelontorkan ratusan juta/tahun tapi masih ada jalan yang belum diperbaiki,yang menjadi dasar duga’an kita ada apa dengan pelaksanaan pembangunan didesa maron,’tegas agung.S LSM IJS KEDIRI
Saiful wartawan aksaratimes.com mengungkapkan mengeluarkan pendapat itu sah sah saja, tapi kami harap yth bapak bhabinkamtibmas desa maron bila mengeluarkan gagasan/ide hendaknya secara bijak dan cermat juga harus mempunyai dasar hukum yang jelas jangan asal ngomong,tdk tau atau belum paham tentang informasi publik.
Sementara itu suwondo wartawan oposisi menjelaskan bahwa kehadiran wartawan di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan adalah sudah sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
”Ketika wartawan sedang mencari informasi untuk melengkapi berita di lapangan, dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Jadi tidak boleh dihalang-halangi informasi yg di kecualikan karena ada ancaman pidana bagi yang menghambatnya,”tegasnya.
Ditambahkannya, keterbukaan informasi publik ini sangat penting sebagai tupoksi wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial, bukan sebagai momok bagi lembaga pemerintahan dalam menjalankan tupoksinya. Pasalnya, apakah prosedur pembangunan sudah betul atau sesuai prosedur dan rancang bangun yang berlaku.
Sekedar diketahui, Dalam pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 berbunyi bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Untuk pasal 4 ayat (2) UU tersebut berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Sedangkan ayat (3) berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. (Saiful)