*Massa MALANGSARI mengepung Kecamatan Tanjunganom dan Balai Desa Tuntut Copot Kasun Santren Sunarsih*

Kediri (aksaratimes.com) November 27, 2020

Aksi demo ratusan masa yang berkumpul dan mengepung balai desa malangsari, aksi yang dipelopori masyarakat dusun santren,desa malangsari,kecamatan tanjunganom.

Massa menuntut pencopotan sunarsih selaku Kepala Dusun Santren dipercepat, masyarakat sudah tidak mau dipimpin oleh Kasun tidak mermoral, ucap pendemo,disamping itu disampaikan oleh Mohamad syaiful anam ,perwakilan dari tokoh agama yang merasa resah oleh perilaku asusila yang dilakukan oleh sunarsih dengan sunaryo mantan kepala desa Malangsari.

Diketahui terjadi penggerebkan terjadi di desa watudandang kabupaten Ngajuk pada awal tahun 2020 yang dilakukan oleh  sunarsih Kasun santren ,desa malangsari dengan mantan kepala desa malangsari sunaryo.

Disambut oleh Mujiono selaku kepala desa dan jajaran pengamanan aksi dari polrest Nganjuk , masa kemudian melakukan audiensi di balai desa setempat.

Karena kita juga harus mematuhi prosedur dalam pemberhentian kasun sunarsih,kita juga sudah memberikan surat pemberhentian sementara terhitung dari tanggal 26 Oktober kemarin, kita menunggu hasil evaluasi dari kecamatan untuk memberikan surat rekomendasi atau surat pertimbangan sangsi berat terhadap oknum tersebut,ujar mujianto kepada awak media aksaratimes.com.

Dalam pers rilis yang dilakukan kepala kecamatan tanjunganom Drs. Bambang Subagio,MM. Menyampaikan bahwa kita juga harus mencari pertimbangan yang kuat dan dasar dari pemberhentian ada pada UU no 6 2014,PP No.43,dan Permendagri No.67 dan perbup No.34 sebagai rujukan kita untuk melakukan pemberhentian tetap,tapi untuk pemberhentian sementara berlaku 30 hari dl setelah dikeluarkanya SK pemberhentian tersebut,Tegasnya.

Ditemui salah satu Korlap aksi,imam mengatakan bahwa kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntutan pemberhentian tetap dipenuhi,tegasnya. (Agung)

Related posts