Penting! Sebaiknya Ketahui hal ini: WNI di Taiwan yang membawa Daging Babi di Denda Hampir Rp 100 Juta?

Aksaratimes.com I 11 Juni 2024 Jakarta – Petugas bea cukai Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan, atau setara dengan lebih dari Rp 99,8 juta, kepada seorang wisatawan karena mencoba membawa bekal makanan yang mengandung daging babi. Kejadian ini melibatkan seorang warga negara Indonesia yang tiba dari Hong Kong pada tanggal 30 April 2024. Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan menyatakan bahwa seekor anjing penjaga di bandara Taiwan telah mendeteksi adanya bahan makanan dengan “kombinasi ayam panggang dan babi”.

Orang tersebut dilaporkan tidak mampu membayar denda tersebut dan akhirnya dideportasi. Saat ini, Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF) setelah wabah penyakit ini terjadi di China pada tahun 2018. Denda tersebut akan dinaikkan menjadi 1 juta dollar Taiwan untuk pelanggaran kedua kalinya. ASF, penyakit yang sangat menular, menyerang babi peliharaan dan babi liar dengan tingkat kematian sekitar 80 persen. Taiwan merupakan salah satu dari sedikit negara di Asia yang masih terhindar dari penyakit ini.

Menurut World Organisation for Animal Health (WOAH), ASF bertanggung jawab atas kematian massal babi yang berdampak pada ekonomi. “Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan,” ujar WOAH. “Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.”

Read More

Di sisi lain, Australia, yang masih bebas dari ASF, memberlakukan denda hingga 6.260 dollar Australia (sekitar Rp 67,25 juta) bagi wisatawan yang sengaja tidak melaporkan atau memberikan informasi yang salah tentang barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya. Pada tahun 2022, seorang penumpang di Australia didenda dan dideportasi karena tidak melaporkan bahwa dia membawa daging rendang. (red)