Polsek Tanggunggunung Ungkap Penjualan hasil Mencuri’ di Medsos.

Tulungagung (Aksaratimes.com)–Unit Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung gelandang 2 pelaku curat sepeda gunung merk Mosso type falcon 7005 ALC ketika korban sedang tidur milik korban YS (31) warga Ds. Ngrejo, Kec. Tanggunggunung, Tulungagung, pada Senin (20/4/2020) dini hari td.

Kapolsek Tanggunggunung AKP Sukardi, SH mengatakan, tertangkapnya 2 pelaku DT (19) Gedangan, Campurdarat dan RA (19), Besole, Besuki Tulungagung berawal dari adanya laporan masyarakat yang mana kehilangan sepeda gunung miliknya dan tdk di sengaja ketika melihat di postingan medsos (FB) korban mengetahui ada yang memposting / menjual sepeda miliknya,saya kaget ucap korban.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil pada Kamis (23/4/2020)

Read More

Alhasil petugas mengamankan 2 pelaku curat sepeda gunung tersebut sekaligus berhasil menyita barang bukti berupa,

1:kwitansi pembelian sepeda gunung merk Mosso type Falcon 7005 AIC,
2:uang tunai Rp. 850.000,
3: 2 hp merk OPPO,
4: 1 sepeda motor merk HONDA PCX No. Pol
AG-6801-RCO beserta stnkny
5:1buah Vape merkvolta 200
6:1botol liquit rasa banan
licious hasil pembelian menggunakan uang penjualan sepeda gunung milik korban yang menurut keterangan pelaku di jual di Kab.Malang.

Saat ini kedua pelaku dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Tanggunggunung dan atas perbuatanya itu, para pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Saiful)