Prabowo Serukan Bersatu dan Tidak Saling Menjelekkan, Sampai terkait Urgensi Payung Hukum bagi Transportasi Online

Aksaratimes.com I 21 Januari 2024 Jakarta – Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya persatuan di antara para pemimpin, meskipun sebelumnya mereka bersaing dalam kontestasi politik. Prabowo menyatakan bahwa persaingan tersebut seharusnya diarahkan untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat.

Dalam orasinya di acara penyapaan relawan tim kampanye daerah (TKD) se-Kalimantan Selatan, Prabowo mengingatkan bahwa saling menjelekkan hanya akan memperpanjang konflik. Ia menekankan bahwa pemimpin haruslah bersatu demi kebaikan rakyat.

“Saya bersaing dengan beliau, saya berkompetisi, tapi akhirnya beliau mengajak saya bersatu, demi rakyat Indonesia. Pak Jokowi dan saya, kita telah memberi contoh, suri tauladan, bahwa pemimpin itu harus bersatu demi rakyatnya,” kata Prabowo.

Read More

Ia juga menanyakan kepada masyarakat hadirin apakah mereka suka melihat pemimpin saling menjelekkan dan bertikai. Prabowo mengakhiri orasinya dengan pesan kesatuan dan mencontohkan pengalamannya setelah kalah dalam Pilpres melawan Jokowi, di mana akhirnya ia bergabung di kabinet Jokowi sebagai Menteri Pertahanan.

Di sesi lain, Kampanye Prabowo-Gibran Janjikan Kepastian Hukum untuk Ojek Online, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menjanjikan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Komunikasi TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono, setelah menerima dukungan dari relawan ojek online di Jakarta.

Budi menyatakan bahwa Prabowo-Gibran akan memberikan kepastian hukum terkait kendaraan roda dua sebagai transportasi umum sesuai dengan visi misi Astacita 7. Mereka juga menjamin hak para pengemudi ojek online dan taksi online untuk berserikat.

“Di dalam Astacita 7 tercantum bahwa Prabowo Gibran akan memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum,” kata Budi melalui siaran pers. Ia menekankan komitmen Prabowo-Gibran terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online dengan menegaskan bahwa hal ini bukan hanya sebuah janji, tetapi sudah tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran.

Budi juga menyoroti peran vital para pengemudi ojek online di perkotaan dan menegaskan bahwa Prabowo-Gibran berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka serta memberikan kepastian hukum terkait status sepeda motor sebagai moda transportasi umum. Meskipun belum ada aturan pasti yang menyatakan motor sebagai angkutan umum, Prabowo-Gibran berjanji untuk memberikan kejelasan hukum terkait hal tersebut. (red)

Sejarah Perkembangan Transportasi Online, Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban, serta Perkembangan Peraturannya.

Zaman sekarang kita telah menyaksikan kemajuan teknologi yang luar biasa, terutama dalam hal teknologi informasi. Berkembangnya era ini, yang didukung oleh media sosial dan berbagai aplikasi via smartphone, membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk memperluas cakupan dan memanfaatkan media sosial secara masif. Mulai dari layanan ojek online, taksi online, pesan antar online, hingga pemesanan makanan secara online, semuanya dapat diakses dengan mudah. Namun, apakah kita pernah mempertimbangkan lebih dalam mengenai dasar hukum bagi perkembangan zaman ini?

Penggunaan kendaraan roda dua atau roda empat, yang umumnya disebut sebagai ojek online atau taksi online, sebagai sarana transportasi umum dianggap oleh sebagian pihak melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kontroversi muncul di kalangan masyarakat dan pemerintah terkait transportasi online ini, di mana kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat melupakan perlindungan konsumen. Pertanggungjawaban dari perusahaan transportasi online dan para pengemudi dianggap masih kurang efektif dan merugikan konsumen. Oleh karena itu, perlu diteliti bagaimana regulasi hukum untuk jasa transportasi online diatur oleh pemerintah, bagaimana perlindungan konsumen diberikan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditetapkan saat terjadi kecelakaan. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami aturan terkait keabsahan transportasi online, perlindungan hukum yang diberikan, dan pertanggungjawaban kepada konsumen. Meskipun belum ada aturan khusus yang mengatur transportasi online, peran mereka sangat membantu aktivitas sehari-hari.

Pada tahun 2017, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Meskipun regulasi ini belum secara spesifik mengatur transportasi online, definisi angkutan umum tidak dalam trayek yang tercantum di dalamnya hampir sama dengan karakteristik transportasi online yang tidak memiliki tujuan dan waktu tetap.

Namun, baru-baru ini terdengar kabar bahwa beberapa pasal dalam peraturan tersebut akan dicabut oleh Mahkamah Agung karena dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017. Pemerintah berencana mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur transportasi online secara spesifik dan mendetail, termasuk standar pelayanan minimum yang mencakup fasilitas keamanan seperti panic button.

Meskipun perlindungan konsumen bagi pengguna jasa transportasi online terbilang baik dan jarang terjadi kasus, kehati-hatian tetap diperlukan. Kejahatan dan kecelakaan bisa terjadi di mana saja. Jika mengalami kerugian, konsumen dapat meminta pertanggungjawaban sesuai syarat dan ketentuan kepada perusahaan transportasi online dan driver. Pemerintah dan perusahaan transportasi online perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemakaian aplikasi online serta hak dan kewajiban driver dan konsumen agar terhindar dari kerugian.

Masyarakat harus tetap waspada dan berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan jalan. Driver dan konsumen harus selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. Perusahaan transportasi online perlu mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan pada setiap driver, termasuk melakukan seleksi ketat dalam perekrutan. Transportasi konvensional juga perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar dapat bersaing dengan transportasi online. Meskipun belum ada aturan pasti, peran aktif dari seluruh pihak dapat membantu menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien.

Dikutip Dari : Rizka Noor Hashela, SH sebagai penerbit artikel (2019).

(lanjut membaca ke halaman selanjutnya)