WNI Jepang ada yang tidak Kebagian Surat Suara, ODGJ ikut Memilih, sampai Pengungsi Rohingya masuk DPT 2024

Aksaratimes.com I 22 Januari 2024 Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang telah memulai proses pemilihan umum pada tanggal 21 Januari untuk Pilpres 2024. Siti Arifah, seorang WNI asal Sulawesi Selatan yang tinggal di Prefektur Ishikawa, menerima surat suara via pos pekan lalu. Ifa, panggilan akrabnya, telah mencoblos dan mengembalikan surat suara ke Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI di Jepang.

Ifa, saat wawancara mengungkapkan bahwa pengalaman pemilu di luar negeri ini sangat berbeda daripada saat berada di Indonesia. Dia merasa suasana pemilu di Jepang sangat sepi dan berbeda, dengan menerima surat suara di mailbox dan mencoblosnya di ruang kelas kampus.

Meskipun proses pemilihan di Jepang berjalan lancar, Ifa menyampaikan bahwa beberapa teman WNI tidak menerima surat suara via pos karena telat mengonfirmasi atau kurang informasi. Hal ini membuatnya menyadari perbedaan tingkat informasi dan kooperasi di antara WNI di Jepang.

Read More

Zahra Rabbiradlia, WNI yang tinggal di Tokyo, juga telah mencoblos untuk Pilpres 2024. Dia merasakan perbedaan suasana pemilu di Jepang yang tidak terlalu ramai dibandingkan di Indonesia. Meski begitu, dia menyatakan bahwa literasi politiknya meningkat karena adanya keinginan untuk riset lebih banyak.

WNI lainnya, Aisar, menilai bahwa tensi dan gesekan dalam pemilu kali ini tidak terlalu tinggi karena terdapat tiga pasangan capres-cawapres, berbeda dengan Pemilu 2019 yang hanya melibatkan dua pasangan. Meskipun demikian, Aisar tetap menilai pentingnya suara WNI dalam menentukan masa depan Indonesia.

Meski pemilihan di luar negeri dimulai lebih awal, penghitungan suara akan dilakukan serentak pada 14-15 Februari 2024. Data dari PPLN Tokyo menunjukkan jumlah pemilih yang mencoblos melalui pos mencapai 26.587 orang, sementara yang menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.847 orang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan periode pencoblosan lewat pos berlangsung hingga 14 Februari mendatang.

Meskipun Bawaslu mengimbau 60 titik Panwaslu di luar negeri untuk memastikan pemilu berjalan aman dan tanpa kecurangan, baik PPLN Tokyo maupun Panwaslu Tokyo belum memberikan tanggapan terkait pengawalan proses Pemilu 2024 di Jepang.

Syarat ODGJ yang diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024

Sementara itu, Idham Holik, Komisioner KPU RI, telah mengungkapkan kriteria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Menurut Idham, pemilih ODGJ harus tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memilih.

Surat keterangan tersebut, menurut Idham, dapat dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter yang merawat ODGJ. Surat tersebut harus menjelaskan bahwa pemilih tersebut tidak mampu memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Idham menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) juga mencakup ketentuan mengenai pemilih ODGJ, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Pemilih ODGJ harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, KPU sudah memastikan bahwa ODGJ berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2015. Idham menekankan bahwa pemilih ODGJ harus memenuhi kriteria tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memilih.

Hasyim Asyari, Ketua KPU, menjelaskan bahwa KPUD di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan pengampu ODGJ untuk menentukan apakah mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Tidak ada penambahan waktu bagi ODGJ ketika mencoblos, dan waktu pemungutan suara tetap sama, mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00.

Hasyim menambahkan bahwa ODGJ yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah WNI yang sudah/pernah menikah dan berusia 17 tahun ke atas. Meskipun demikian, ODGJ perlu diawasi oleh tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

Kabar Pengungsi Rohingya masuk DPT 2024

Pengungsi Rohingya yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga pernah melakukan pencoblosan pada Pilkada 2018. Identitasnya, yang merupakan warga negara Myanmar, menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung setelah Bawaslu setempat mengirimkan salinan dokumen terkait.

Sofian, demikian identitasnya, memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2006, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris KPU Tulungagung, Muchamad Anam Rifa’i. Meskipun demikian, pada Pilkada 2018, Sofian masuk dalam DPT tanpa adanya pencoretan, karena pada saat itu belum diketahui bahwa ia merupakan warga negara asing.

“Pada Pilkada 2018 masuk DPT, saat itu belum ketahuan kalau WNA, sehingga tidak dilakukan pencoretan. Ada kemungkinan dia ikut mencoblos, tapi kami tidak bisa memastikan apakah dia menggunakan hak pilihnya atau tidak. Tapi kalau masuk DPT memang iya,” jelas Anam.

Identitas kewarganegaraan Indonesia yang dipegang oleh Sofian tetap dipertahankan hingga proses pendaftaran pemilih Pemilu 2024. Saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, Sofian dapat menunjukkan KTP dan KK, sehingga KPU memasukkan namanya ke dalam DPT.

Namun, identitas ilegal Sofian terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Blitar melakukan penyisiran terhadap warga negara asing di wilayah Tulungagung. Sofian diduga memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia secara ilegal, dan temuan tersebut segera dilaporkan ke Bawaslu serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

Anam menambahkan bahwa saat ini status Sofian dalam DPT Pemilu 2024 telah dicoret setelah KPU mendapatkan konfirmasi identitas dari Dispendukcapil Tulungagung. “Kemarin kami mendapatkan surat dari Dispendukcapil Tulungagung yang menerangkan bahwa identitas kependudukan Mohammad Sofi telah dicabut dan dipastikan bukan WNI, namun WNA Myanmar,” ungkapnya.

Selain Sofian, Dispendukcapil juga mencabut identitas kependudukan pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, yaitu Husein, yang juga pernah masuk pendataan pemilih pada Pilkada 2018 namun telah dicoret, memang tidak benar bahwa Kabar Pengungsi Rohingya dapat masuk DPT 2024, namun potensi tersebut dapat terjadi, bila saja dalam hal ini pihak Dispendukcapil tidak jeli dalam menemukan status kewarga negaraan seseorang, apakah mereka itu memang asli WNI atau seorang WNA. (red)