Pria diduga Pengedar Narkotika,ditangkap Satreskoba Polresta Kediri di Pinggir Jalan

Kediri-(aksaratimes.com)26/07/20
Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil membekuk seorang pria yang diduga pengedar Narkoba diwilayah hukumnya. Pria tersebut diringkus oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dipinggir jalan Semampir Gang 1 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

Penangkapan pria yang diketahui bernama, Agus Jumanto (36) warga Dusun Genengan, RT 02 RW 03, Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kab Kediri, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan ribuan pil dobel L.

Pria tamatan STm itu dilakukan penangkapan pada, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Semampir Kota Kediri.

Read More

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram, “jelas AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Minggu (26/7/2020).

Tak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kosnya dan ditemukan pil dobel L sebanyak 5100 butir. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 klip plastik Sabhu seberat 5,11 gram, Pil Dobel L sebanyak 5100 butir, 1 unit HP merk Samsung Note 3 warna hitam, 3 pak plastik klip kosong, “ungkap AKP Kamsudi.

AKP Kamsudi menambahkan, selain itu barang bukti tersebut juga diamankan barang bukti lain, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah isolasi kertas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, Seperangkat alat hisap sabhu, serta 1 buah tas kain warna hijau.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “tegas AKP Kamsudi.(Iskak)