Pria Solo Ajukan Uji Materi Syarat usia 17 Tahun Bikin SIM ke MK, dan Ini Alasannya Bikin SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun

Aksaratimes.com I 25 April 2024 Jakarta – Taufik Idharudin, seorang karyawan swasta asal Solo, Jawa Tengah, telah mengajukan uji materi terkait syarat usia minimal 17 tahun untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut terinspirasi oleh peristiwa dua bocah di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dari Madura hingga Semarang.

“Saya ingin mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan kedua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR berusia 10 tahun dari Sampang, Madura,” ungkap Taufik di Solo, Jawa Tengah seperti dikutip Antara.

Taufik mengagumi keterampilan dan keahlian kedua bocah tersebut dalam mengemudi sepeda motor. Mereka melakukan perjalanan sejauh 430 km dari Sampang, Madura, menuju Semarang dengan rencana melanjutkan perjalanan hingga Jakarta, sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian.

Read More

Menurut Taufik, jika berdasarkan aturan, SIM hanya diberikan kepada pengendara dengan usia minimal 17 tahun. Namun, menurutnya, dengan kemampuan seperti yang ditunjukkan oleh kedua bocah tersebut, seharusnya mereka sudah layak mendapatkan SIM karena memiliki keterampilan sebagaimana orang berusia di atas 17 tahun.

Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, menjelaskan bahwa pada tanggal 18 April 2024, kliennya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Pasal tersebut menetapkan usia 17 tahun sebagai syarat untuk mendapatkan SIM A, SIM C, dan SIM D, yang dinilai bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diartikan atau memiliki pengalaman mengemudi setidaknya sejauh 149 kilometer.

“Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK),” tambah Sri. Melalui uji materi tersebut, Sri berharap bahwa di masa mendatang, semua anak di bawah usia 17 tahun yang telah memiliki pengalaman mengemudi kendaraan dapat diberikan SIM, karena Pasal 81 ayat 2 huruf a dianggap membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Ketika ditanya tentang kematangan emosional pengendara di bawah 17 tahun, Sri menegaskan bahwa pengalaman kedua bocah asal Madura tersebut bisa dijadikan bukti. Baginya, prestasi luar biasa mereka dalam melakukan perjalanan dari Madura ke Semarang menunjukkan bahwa keterampilan dan kematangan mereka sejalan dengan pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu, Sri berpendapat bahwa syarat usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM seharusnya disertai dengan syarat minimal pengalaman mengemudi sejauh 149 kilometer.

Seperti di ketahui, Usia minimal 17 tahun telah menjadi salah satu persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Namun, mengapa sebenarnya usia 17 tahun dipilih sebagai batas minimal untuk mendapatkan SIM?

Setiap individu yang ingin mengemudikan kendaraan di jalan umum diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah usia, di mana usia minimal 17 tahun diperlukan untuk jenis-jenis SIM tertentu seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1.

Menurut keterangan dalam lembar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak masa berlaku SIM seumur hidup, penentuan usia minimal 17 tahun telah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dari segi psikologi.

Dalam jawaban terhadap pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, pemerintah menjelaskan bahwa pada usia 17 tahun, seseorang dianggap telah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum. Mereka juga diharapkan memiliki kecermatan dalam berperilaku, termasuk dalam berlalu lintas, serta mampu bertanggung jawab terhadap akibat dari perilaku mereka. yang harus mampu di pertanggung jawabkan.

Tidak hanya usia 17 tahun, persyaratan usia untuk mendapatkan SIM juga bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Misalnya, SIM CI memerlukan usia minimal 18 tahun, sementara SIM BII umum memerlukan usia minimal 23 tahun. Penetapan batas usia ini didasarkan pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan dan tingkat kecermatan serta tanggung jawab yang dibutuhkan.

Selain usia, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan SIM, seperti kesehatan jasmani dan rohani yang memadai, kelulusan ujian teori dan praktik, serta sertifikat dari sekolah mengemudi. Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kesiapan dan kemampuan yang cukup untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya, yang tidak hanya mendasarkan syarat mendapatkan SIM pada Kemampuan dalam Mengemudikan kendaraan saja. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *