Kediri (Aksaratimes) Selasa, 26 Januari 2021
Personel Satresnarkoba Polresta Kediri kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya mengedarkan sabu saja, kedua pelaku ini juga mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L tanpa ijin.
Kedua pelaku yakni Rikky Jovanda (22) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren dan Mohamad Iqbal (23) warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren.
Semula petugas Satresnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar.
“Keduanya ini merupakan pengedar satu jaringan,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi, Selasa (26/1/2021).
Penangkapan keduanya berawal setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi jika Rikky merupakan seorang pengedar.
Selanjutnya, personel melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Personel menemukan barang bukti milik Rikky yaitu sabu dengan berat 0,62 gram.
“Selain itu, juga diamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah HP merk Realme note 7 warna biru dan 113 butir Pil dobel L,” tuturnya.
Selain mengamankan Rikky, kata Kompol Kamsudi, personel juga menangkap Iqbal sebagai pengedar di atasnya.
Personel Satresnarkoba menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,85 gram, 640 butir pil dobel L, seperangkat alat isap, dua pack plastik klip, dan timbangan digital.
Kompol Kamsudi mengatakan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Kediri.
Mereka dijerat dengan dua pasal yaitu pasal peredaran narkotika dan pasal peredaran obat keras yaitu tentang kesehatan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Kris/Allan).