Sindikat Pengedar Dobel L di Berangus Satresnarkoba Polres Kediri

Kediri (aksaratimes.com) – – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri terus gencar melakukan penindakan penyalahgunaan Narkoba disemua lapisan masyarakat, baru-baru ini Satresnarkoba menggulung Enam pelaku yang telah terbukti meyimpan Narkoba jenis pil dobel L tanpa ijin. Keenam pelaku tersebut diantaranya Suliyanto (31) alias Antok warga Bloran RT/Rw 002/013, Desa Canggu Kec Badas, Harjito Pujo Santoso (37) warga Bangkok barat, Rt/Rw 002/001 Desa Bangkok Kec. Gurah, Agus Wiyono (43) alias Emplek jalan Kilisuci RT/RW 007 001 Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem.

Kemudian pelaku Agus (26) alias Mayong warga jalan Pandean, RT 001/ RW 004 Kel Pare Kec Pare, pelaku Hari Prasetio Adi (32) alias Embek, warga Dusun Kartoharjo, Rt/Rw 002/012 Desa Sidorejo, Pare Kab Kediri, dan Faifal Rohman (26) warga Dusun Sukodono RT 001/RW 004 Kedung Malang, Kec Papar.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Keenam pelaku usai Tim Opsnal Satresanarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi sering dijadikan transaksi. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Read More

“Hari Prasetio Hadi ditangkap sekitar pukul 05.30 wib, (8/1/19) kemarin serta dilakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa ia mendapatkan pil dobel L dari pelaku lain, dan dilakukan penangkapan pelaku Faifal Rohman, “jelas Kasat Resnarkoba, Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH.MH, Senin (14/1/19).

Lebih lanjut, mereka berdua merupakan satu jaringan dengan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 142 butir sert dua Hp merk Polytron dan merk Lenovo.

Selain penangkapan kedua pelaku, masih kata Kasat Resnarkoba, juga ditangkap pelaku lain, Suliyanto (31) alias Antok warga Desa Canggu Kec Badas, Harjito Pujo Santoso (37) warga Desa Bangkok Kec. Gurah, Agus Wiyono (43) alias Emplek jalan Kilisuci RT/RW 007 001 Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem.

“Mereka ditangkap ditempat berbeda dengan total barang bukti sebanyak, 860 butir pil jenis Dobel L yang sudah dikemas dan siap edar, “bebernya.

AKP Eko Prasetyo Sanosin juga menambahkan, Kelima tersangka dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI nomor 36 tentang Kesehatan, kemudian semua pelaku dibawa ke Mako Polres Kediri, dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(PR)