Kediri (Aksaratimes.com) Agustus 18, 2020
Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia harusnya diisi dengan kegiatan yang positif, berbeda dengan Tamba Marolop Parapat (46) alias Mayor warga Bandar Kidul, ia ditangkap hari senin tanggal 17/08/2020 jam 21.00 WIB di rumahnya perumahan Pelita Indah Permai Blok F No. 4-5 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri oleh Tim Unit Satresnarkoba Polresta Kediri lantaran memiliki Shabu sebanyak 11,73 gram.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, menuturkan, tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Lebih lanjut, masih jelas AKP Kamsudi, saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu, dan satu unit Hp yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas satu plastilk klip berisi Shabu seberat 9,64 gram, dan satu plastik klip berisi Shabu seberat 2,09 gram, 2 lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, 2 buah pipet kaca, serta satu unit HP merk Oppo warna hitam, “jelasnya. AKP Kamsudi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana di maksud dalam, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red