Unit Reskrim Polsek Pesantren, Grebek Rumah Pengedar Pil Dobel L

Kediri (aksaratimes.com) – Personel Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar obat golongan psikotropika. Penggerebekan dilakukan di rumah yang berada di Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri, tidak lain adalah rumah pelaku yaitu Prima Prastawa Yoga (29).

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sekitar pukul 07.45 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan pelaku dalam perkara peredaran obat psikotropika jenis pil dobel L. “Senin (20/1) pagi, anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren segera melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Sebelumnya, kata AKP Kamsudi, personel mendapatkan informasi mengenai salah satu warga Kelurahan/Kecamatan Pesantren, yang beberapa kali melakukan transaksi jual-beli pil dobel L. Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Akhirnya, personel melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.

Read More

Di rumah pelaku, personel segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 7 plastik klip berisi ribuan pil dobel L, satu bungkus berukuran sedang berisi plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik klip berukuran kecil. Diduga, plastik ini digunakan sebagai wadah pil dobel L yang akan dijual ke pelanggan.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Pesantren. “Untuk pil dobel L, totalnya ada 1.898 butir. Jumlahnya cukup banyak, tapi kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan diedarkan ke mana pil ini,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, personel juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Tak hanya itu, dari pelaku juga ditemukan uang tunai Rp 415.000. Personel menduga, uang tunai tersebut adalah hasil transaksi jual-beli pil dobel L antara pelaku dan pelanggan.