Kediri (aksaratimes.com) – Pelarian BN warga Mojo ini akhirnya berhenti setelah sat reskrim Polresta Kediri berhasil menangkap BN (19) asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Rabu (3/6) malam. BN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu siswi SMA asal Kecamatan Mojo, sebut saja Melati yang masih di bawah umur serta lebih dari 10 gadis dibawah umur lainya.
Mendapatkan laporan tersebut, kata AKP Kamsudi, personel Unit Resmob segera menyelidiki kebaradaan BN. Akhirnya, BN tak berkutik saat personel mendatangi rumahnya. “Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BN mengaku bahwa dia pertama kali menyetubuhi Melati pada awal Januari tahun 2020 lalu. BN melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari, kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari pengakuan BN kepada personel Satreskrim Polresta Kediri, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Melati, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur. “Sementara ini, hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” tegas AKP Kamsudi.
Bahkan, salah satu korban berinisial AN, sudah 15 kali disetubuhi oleh BN. “Korban lainnya ini, disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kalim di kos 4 kali bahkan di toko tempat AN bekerja sebanyak 1 kali,” katanya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, AN harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu. Aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online. Setelah memakai obet tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin. Tak habis akal, janin tersebut dimasukan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman BN.
Akhirnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke makam umum Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh BN bersama dua teman lainnya. “Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,
Dari hasil pemeriksaan sementara di dapati fakta bahwa pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada lebih dari 10 orang dan rata-rata masih dibawah umur,” pungkas AKP Kamsudi