Ahli Forensik USU: Penemuan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan Dinilai Tidak Wajar

Aksaratimes.com I 14 Desember 2023 Jakarta – Penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) di Kota Medan mengundang perhatian, terutama dari ahli forensik Universitas Sumatera Utara (USU). Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal USU, Asan Petrus, menyatakan bahwa penemuan mayat di kampus adalah hal yang tidak wajar.

Menurut Asan, keberadaan mayat di lingkungan kampus merupakan situasi yang aneh, dan kondisi tersebut akan berbeda jika mayat tersebut ditemukan di rumah sakit. Dia menekankan pentingnya mengetahui asal usul mayat, apakah digunakan untuk praktik mahasiswa kedokteran atau memiliki kejelasan lain.

Asan menyoroti video yang menunjukkan penemuan mayat di lantai 9, parkiran Unpri Medan, dan menyatakan bahwa hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak kampus. Ia menekankan perlunya klarifikasi terkait izin, surat rekomendasi rumah sakit, dan asal usul mayat tersebut.

Read More

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, menyebut bahwa ada lima mayat yang ditemukan di lantai 15 Unpri Medan, dan pihak kepolisian masih menunggu jawaban dari pihak kampus terkait identitas dan asal-usul mayat tersebut. Fathir juga menyebut adanya sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang sedang diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.

Penasihat hukum Unpri Medan, Herman Brahmana, membenarkan bahwa polisi telah datang untuk melakukan pemeriksaan terkait video penemuan mayat. Namun, ia menyatakan keberatan dan menyarankan agar polisi membawa izin dari Ketua PN Medan untuk melakukan penggeledahan. Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak menghambat proses penggeledahan asalkan ada izin yang sah.

Hingga saat ini, pihak Unpri Medan belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan lima mayat di kampus mereka.

Sederet Fakta Penemuan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan, Penggeledahan Polisi dan Disebut Kadaver

Penemuan lima mayat di bak air di lantai 9 gedung Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara, menghebohkan publik. Berikut adalah beberapa fakta terkait penemuan ini:

  1. Kronologi Penggeledahan
    • Polisi melakukan penggeledahan di gedung kampus Unpri setelah melihat video yang beredar di media sosial pada Selasa (11/12/2023).
    • Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengungkapkan bahwa awalnya polisi menemukan lima mayat, bukan dua seperti yang terlihat dalam video.
  2. Penolakan Penggeledahan oleh Kampus
    • Pihak kampus Unpri sempat menolak kedatangan anggota Polrestabes Medan untuk menyelidiki penemuan mayat tersebut.
    • Kuasa hukum Unpri, Herman Brahmana, menyatakan bahwa pihak kampus belum memberikan izin karena perlu melengkapi beberapa prosedur, termasuk izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan.
  3. Kondisi Mayat Saat Ditemukan
    • Polisi mencatat bahwa pihak kampus berusaha menutup-nutupi keberadaan mayat tersebut.
    • Mayat ditemukan dalam kondisi ditumpuk di sebuah ruangan dengan bak semen tertutup di sudutnya. Kondisi mayat sudah keriput dengan sedikit cairan bening.
  4. Klarifikasi dari Mahasiswa Unpri
    • Sebuah video klarifikasi dari mahasiswa Unpri yang merekam kejadian tersebut menyebutkan bahwa rekaman video yang beredar merupakan hoaks.
    • Menurut klarifikasi, properti di dalam video tersebut adalah maneken atau boneka, bukan mayat manusia.
  5. Unpri Sebut 5 Mayat sebagai Kadaver
    • Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri, Kolonel drg Susanto, menyayangkan kurangnya koordinasi anggota polisi saat melakukan penggeledahan.
    • Unpri menjelaskan bahwa lima mayat yang ditemukan merupakan kadaver atau jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran Unpri untuk praktikum anatomi.

Penemuan ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait penolakan penggeledahan oleh kampus dan klarifikasi bahwa mayat tersebut adalah kadaver yang digunakan untuk praktikum mahasiswa kedokteran. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan menunggu keterangan resmi dari pihak kampus terkait keberadaan mayat tersebut di gedung Unpri Medan.

Apa Itu Cadaver dan Aturannya

  1. Reaksi Netizen dan Spekulasi
    • Kabar penemuan mayat di UNPRI Medan membuat heboh di media sosial, dan banyak netizen menduga mayat tersebut adalah cadaver.
    • Spekulasi muncul karena mayat tersebut tidak memiliki identitas dan disembunyikan di dalam ruangan.
  2. Pengertian Cadaver
    • Menurut KBBI Daring Kemendikbud, cadaver atau kadaver adalah istilah lain untuk menyebut jenazah.
    • Cadaver sering digunakan dalam praktikum anatomi oleh mahasiswa kedokteran dan sudah mendapatkan izin resmi.
  3. Aturan Penggunaan Cadaver
    • Penggunaan cadaver untuk praktikum anatomi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
    • Pasal 120 Ayat (1) menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dapat dilakukan untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
  4. Syarat Penggunaan Cadaver
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 dan PP Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang bedah mayat anatomis dan transplantasi organ.
    • Syarat penggunaan cadaver antara lain memperhatikan persetujuan tertulis dari penderita atau keluarganya, dan ada ketentuan terkait jangka waktu.
  5. Larangan Terkait Cadaver
    • Larangan juga diatur dalam aturan, termasuk larangan memperjual-belikan alat dan jaringan tubuh manusia.
    • Pada Pasal 17-19 dijelaskan larangan-larangan tersebut, tetapi terdapat pengecualian untuk keperluan penelitian ilmiah dan lainnya dengan izin Menteri Kesehatan.

Penemuan mayat di UNPRI Medan menjadi sorotan karena kurangnya informasi terkait identitas dan keberadaan mayat. Penggunaan cadaver dalam pendidikan kedokteran diatur secara ketat untuk memastikan etika dan kesejahteraan manusia terjaga. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *