Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat usai Mangkir Kerja 70 Hari

Aksaratimes.com | 05 September 2024. Jakarta – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG, resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah.

Keputusan ini diambil dalam sidang MKH, Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis memutuskan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Read More

AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja 70 hari tanpa alasan yang sah,” ujar Nurul dalam sidang tersebut.

Dalam pembelaannya, AGRG mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk serta kewajiban merawat ibunya yang sakit.

AGRG juga menyebutkan bahwa usai perceraiannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia kerap mengalami gangguan kesehatan. Meskipun begitu, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pelanggaran yang diajukan ke MKH seharusnya tidak dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak pembelaan ini karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.
(red)

source:INews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *